Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Uraikan Masalah Aset, Walikota Surabaya Undang Rapat Kakanwil DJKN Jawa Timur
N/a
Selasa, 23 April 2013 pukul 12:54:13   |   801 kali

Surabaya - Senin 8 April 2013, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (kanwil DJKN) Jawa Timur Lalu Hendry Yujana dengan didampingi Kepala Bagian umum dan Para Kepala Bidang bertolak dari Kanwil DJKN Jawa Timur, Jalan Dinoyo Nomor 111 Surabaya menuju Balai Kota Surabaya untuk memenuhi undangan rapat Walikota. Dalam kesempatan tersebut, Walikota Surabaya Tri Rismaharini dengan didampingi beberapa pejabat utama di Pemkot  Surabaya hadir secara langsung mengikuti rapat yang diselenggarakan di ruang sidang Walikota Surabaya.

Di awal pertemuan tersebut, Walikota Surabaya selaku tuan rumah menyambut baik kehadiran Kakanwil dalam memenuhi undangannya. Risma menyampaikan bahwa saat ini keberadaan tanah yang free dan clear sangat dibutuhkan oleh Pemkot  Surabaya untuk mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan, salah satunya adalah pembangunan gedung sekolah baru. Saat ini jumlah anak usia SMP dan SMA di kota Surabaya semakin meningkat tiap tahunnya sehingga SMP dan SMA yang ada tidak sepenuhnya dapat menampung.

  

Selain itu, dalam rangka penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pembangunan  sentra pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta guna menciptakan kenyamanan, keamanan, dan keindahan Kota Surabaya dibutuhkan lahan yang cukup untuk menampung dan merelokasi PKL tersebut. Pemkot Surabaya berharap agar lahan di Dupak Interchange yang saat ini berada dalam penguasaan Pemprov Jatim agar segera dapat diselesaikan. “Kami sudah rencanakan lahan di Dupak Interchange sebagai tempat relokasi PKL dan sentra pengembangan UKM. Oleh karena itu dukungan dan bantuan DJKN secara nyata untuk mendorong penyelesaian lahan sangat diperlukan,” ujar Risma.

Sementara, di tempat yang sama Kakanwil DJKN Jawa Timur menekankan bahwa pertemuan tersebut sangatlah penting sebagai langkah untuk penyelesaian permasalahan aset di Kota Surabaya guna mewujudkan kualitas pengelolaan aset di Pemkot Surabaya. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2014, semua Kementerian Negara/Lembaga (K/L) tahun 2014 harus WTP 100% sedangkan untuk Pemda harus WTP 60%. “ Saya berharap agar Pemkot Surabaya WTP tahun ini melalui upaya penyelesaian dan  penuntasan berbagai permasalahan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),”pesan Kakanwil.

  

Terkait Frontage Road, Kanwil DJKN Jawa Timur terus mendorong program Pemkot Surabaya tersebut untuk mewujudkan Kota Surabaya yang bebas macet, lebih nyaman, dan ramah. Hal tersebut ditindaklanjuti Kanwil DJKN Jawa Timur dengan melakukan rapat-rapat dengan K/L seperti Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pusvetma Jawa Timur, IAIN Sunan Ampel dan beberapa BUMN yang tanahnya akan terkena proyek Frontage Road untuk kepentingan umum. “Semua pihak yang tanahnya akan terkena proyek Frontage Road terus kami himbau untuk mendukung program tersebut karena untuk kepentingan umum. Satu yang patut menjadi contoh adalah BPKP Perwakilan Jawa Timur yang telah menyerahkan aset idle-nya ke Pengelola guna mendorong pemenuhan kepentingan publik,” terang Kakanwil.

Terhadap permasalahan yang muncul seiring pengelolaan BMD, seperti rencana pemanfaatan BMD Pemkot terus berkoordinasi dengan Kanwil DJKN Jawa Timur. Beberapa agenda permasalahan lainnya yang juga dibahas dalam rapat tersebut. (Agung Widodo – Kanwil X DJKN Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini