Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat Menuju Birokrasi Bebas dari Korupsi
N/a
Rabu, 24 April 2013 pukul 15:57:07   |   435 kali

Pontianak – Kalimat di atas terasa nyaman untuk didengar dan diucapkan, apalagi jika yang diharapkan dalam kalimat tersebut dapat benar-benar terwujud. Hal tersebut juga merupakan harapan seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya di wilayah Kalimantan Barat. Bersyukur ternyata harapan tersebut sudah dimulai oleh Kementerian Keuangan melalui reformasi birokrasi. Sebagai wujud komitmen atas terwujudnya harapan-harapan tersebut, maka Kementerian Keuangan melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana menggelar sosialisasi peraturan tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

Dihadiri oleh seluruh pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Barat dan beberapa perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang dan Pontianak pada Rabu, 17 April 2013 di Aula Kanwil DJKN Kalimantan Barat, sosialisasi ini diharapkan mampu mengarahkan, mengingatkan, dan memberikan motivasi tambahan kepada para pegawai DJKN di wilayah Kalimantan Barat guna mempertahankan semangat reformasi birokrasi dan membawa ke arah yang lebih baik dalam pelayanan dan proses bisnisnya. Sehingga, muara tujuan pemerintahan yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera dapat terwujud. Dalam perubahan ini, Kementerian Keuangan diharapkan mampu menjadi role model dan pionir bagi instansi yang lain, baik pusat maupun daerah. Tak hanya itu, para pegawai Kementerian Keuangan seyogyanya juga harus mampu memberikan contoh teladan yang baik dalam semangat perubahan ini.

Sosialisasi ini menjelaskan mengenai indikator yang digunakan sebagai penilaian terhadap sejauh mana sebuah instansi di tempat atau wilayah tertentu dapat dikatakan bebas korupsi. Indikator yang pertama adalah tidak adanya kerugian negara yang terjadi selama menjalankan program aksinya. Kerugian negara yang dimaksud dapat dilihat dari sisi pengeluaran anggaran maupun pendapatan berupa pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Indikator kedua adalah efektifitas dan efisensi dalam operasional tugasnya, yaitu diukur dari seberapa besar manfaat yang disumbangkan dibandingkan derngan apa yang telah negara korbankan, dalam hal ini anggaran yang dapat dilihat dari pengelolaan asetnya, mulai dari perencanaan sampai dengan penghapusan, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), dan implementasi rencana kerja terkait anggaran yang diberikan. Indikator ketiga adalah bebas korupsi diukur dari ada tidaknya pegawai yang mendapat hukuman, baik hukuman disiplin maupun hukuman pidana sebagai refleksi atas seberapa besar integritas para pegawainya.

Uraian singkat yang digambarkan oleh diagram di bawah ini semoga dapat dipahami dan diamalkan. (Rere/Suryo Hartono – Kanwil DJKN Kalbar)



Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini