Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Entitas Pemerintah Implementasikan Penyusutan, Nilai Aset Akan Turun?
N/a
Jum'at, 26 April 2013 pukul 10:40:58   |   1473 kali

Jakarta – Nilai aset yang selama ini terdapat pada laporan barang pengguna belum merupakan nilai fair karena belum mengimplementasikan penyusutan. Nilai aset akan mengalami penurunan nilai setelah implementasi penyusutan. “Dengan mengimplementasikan penyusutan, akan terdapat banyak aset tetap yang nilainya nol (disebabkan karena penyusutan aset tetap dilakukan tanpa nilai residu-red). Namun, meskipun nilai aset nol, tidak boleh dikeluarkan dari Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK-BMN),” ujar Direktur BMN Dedi Usman Syarif pada pembukaan Sosialisasi Implementasi Penyusutan Sesuai PMK Nomor 1/PMK.06/2013 Tahun 2012 tentang Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat di hadapan seluruh Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga.

Acara yang dilaksanakan pada 24 April 2013 di Hotel Lumire, Jakarta tersebut dimulai dengan paparan Kasubdit BMN IV Chalimah Pujiastuti. Chalimah menyampaikan latar belakang terbitnya PMK Nomor 1/PMK.06/2013 Tahun 2013 adalah amanat Standar Akuntansi pemerintah (SAP) agar aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Meskipun SAP telah mengatur mengenai depresiasi, tetapi aset tetap dalam LKPP tahun 2010 belum didepresiasi yang disebabkan karena peraturan dan kebijakan penerapan penyusutan serta umur manfaat dari masing-masing kelompok aset tetap belum ditetapkan. Dengan kondisi aset tetap dalam LKPP tahun 2010 belum didepresiasi, BPK kemudian merekomendasikan pemerintah agar mempercepat pengukuran masa manfaat sehingga dapat menerapkan penyusutan.

 

Lebih lanjut, Chalimah menyampaikan implementasi penyusutan ternyata menimbulkan beberapa dampak. Dampak pertama yaitu akan ada penurunan nilai aset tetap dan ekuitas pemerintah pada neraca laporan keuangan K/L dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), kecuali tanah. Dampak kedua yaitu K/L tidak serta-merta siap dengan implementasi penyusutan. Dampak terakhir dari penerapan penyusutan adalah ketidaksiapan K/L berpotensi mengakibatkan turunnya opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jangan sampai opini BPK terhadap K/L sudah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kemudian karena adanya implementasi penyusutan dan sewaktu-waktu tidak bisa dilaksanakan dengan baik malah akan berpotensi tidak diyakininya laporan keuangan K/L”, ujarnya.

Adapun tujuan penyusutan yaitu menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah pusat. Penyusutan juga dilakukan guna mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu BMN yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan. Selain itu, penyusutan juga berguna memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam mengganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah aset tetap yang sudah dimiliki.

   

Penyampaian materi kemudian dilanjutkan dengan paparan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara oleh Kasi BMN IID Yoni Ardianto. Para peserta kegiatan begitu antusias mengikuti paparan yang disampaikan oleh dua orang narasumber tersebut, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan. Pertanyaan yang disampaikan para peserta umumnya terkait teknis pelaksanaan penyusutan. Salah seorang peserta juga sempat bertanya mengenai penerapan penyusutan aset tetap yang dipinjam dari satker lain. (teks: risma/foto: tajudin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini