Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Bekasi Lakukan Verifikasi dan Validasi Dokumen Kepemilikan BMN Berupa Tanah
N/a
Jum'at, 26 April 2013 pukul 14:18:37   |   686 kali

Bekasi - Kamis 11 April 2013, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menyelanggarakan verifikasi dan validasi dokumen kepemilikan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada beberapa satuan kerja (satker) yang berada di wilayah kerja KPKNL Bekasi.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Maszuandi, yang mewakili Kepala KPKNL Bekasi, menyampaikan bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi dokumen perolehan dan kepemilikan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah ini merupakan program nasional yang harus segera ditindaklanjuti. Sesuai dengan target dari Kantor Pusat, pada tahun 2013 ini di wilayah kerja KPKNL Bekasi ditetapkan sebanyak 47 bidang tanah yang tersebar di 9 (sembilan) satuan kerja pada 4 (empat) Kementerian/Lembaga yaitu Kepolisian RI, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara berupa Tanah.

“Kantor Pertanahan merupakan instansi yang berwenang menerbitkan sertipikat tanah. Tahap awal pelaksanaan pensertipikatan tanah BMN ini adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen perolehan kepemilikan tanah tersebut.Kalau hasil verifikasi dan validasi dokumen telah lengkap maka proses penerbitan pensertipikatan dapat dilanjutkan. Jika dalam hasil verifikasi dan validasi dokumen kepemilikan BMN berupa tanah, dokumen satker tidak lengkap maka satker diminta untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan, tetapi apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka selanjutnya akan dicarikan bidang tanah yang lain dari satker yang sama atau dari satker yang lain. Hal ini dilakukan untuk mencapai target pensertipikatan bidang tanah BMN yang ada di wilayah kerja KPKNL Bekasi ” ujar Maszuandi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, yang diwakili oleh Bapak Hari Sampurno, menyampaikan bahwa sertipikasi seluruh bidang tanah Kementerian/Lembaga (instansi vertikal) merupakan program nasional Badan Pertanahan Nasional. Pelaksanaan verifikasi dan validasi dokumen perolehan dan kepemilikan tanah BMN yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi yang menjadi target ada sebanyak 47 bidang tanah yang tersebar 42 bidang tanah berada di Kota Bekasi dan 5 bidang tanah di Kabupaten Bekasi, dengan target penerbitan sertipikat selesai pada bulan Juni 2013.


Setelah sambutan wakil dari KPKNL Bekasi dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi, dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi dokumen kepemilikan BMN berupa tanah. Selanjutnya,  hasil verifikasi dan validasi ini dituangkan dalam berita acara, dan akan dilaporkan ke Kantor Pusat secara berjenjang melalui Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat. (Nendang Herawan/ KPKNL Bekasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini