Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Berperan Kuat terhadap Pengelolaan Kekayaan Negara Potensial
N/a
Senin, 29 April 2013 pukul 14:14:26   |   367 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah satu unit eselon satu di Kementerian Keuangan yang salah satu visinya adalah sebagai pengelolaan kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, berperan kuat terhadap pengelolaan kekayaan negara potensial sebagai bagian dari kekayaan negara. Demikian disampaikan Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan DJKN Nuning SR Wulandari pada saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Kekayaan Negara Potensial pada 25 April 2013 di Swissbell Hotel, Jakarta.

Nuning SR Wulandari menyampaikan bahwa sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan  untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, maka DJKN harus mengelola kekayaan negara tersebut dan menyusun kerangka kerja serta kebijakan/peraturan dalam kekayaan negara potensial.

Selama ini, terangnya, tata kelola kekayaan negara yang terkandung dalam bumi, air dan sumber daya alam dalam peraturan perundangan masih bersifat sektoral dan pengelolaannya dilakukan oleh masing-masing sektor seperti Undang-Undang (UU) tentang kehutanan, konservasi sumber daya alam, mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, sumber daya air, pengelolaan wilayah pesisir dan perikanan. “Berdasarkan ketentuan-ketentuan itu, kewenangan mengatur kekayaan negara potensial tersebut masih berada di masing-masing sektor,” ujarnya.

    

FGD yang mengambil tema “Menggali peran Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal atas kekayaan negara potensial” ini diikuti oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini direktorat teknis DJKN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta menghadirkan narasumber akademisi Universitas Indonesia (UI) Harry Alexander dan Kepala Bidang Analisis Sektor Rill Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Subkhan.

Akademisi UI Harry Alexander memaparkan tentang peran Menteri Keuangan dalam pengelolaan kekayaan negara Sumber Daya Alam (SDA), perspektif hukum dan kebijakan, peran Kementerian Keuangan yang meliputi, keuangan/kebijakan investasi, pajak-pajak dan subsidi serta kebijakan expenditure. Harry menyampaikan bahwa kekayaan negara secara umum dibagi tiga yakni, kekayaan negara dikuasai, barang milik negara, dan kekayaan negara yang dipisahkan.      “Di sini saya hanya akan membahas kekayaan negara yang dikuasai saja” ujar pria yang juga merupakan dosen tamu di Universitas Padjajaran Bandung ini.

Ia mengatakan kekayaan negara yang di kuasai meliputi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya seperti tanah, air dan udara termasuk SDA dimana pemerintah sebagai personifikasi negara, wajib mengelola sumber tersebut. Kewajiban itu, menurutnya, melahirkan kewenangan untuk mengatur peruntukan SDA dan hubungan hukum antar orang-orang dan SDA. “Negara mempunyai kewenangan untuk membuat kebijakan, yang ditujukan untuk mengelola, mengatur dan mengawasi. Otoritas ini didasarkan pada kedaulatan negara untuk kesejahteraan rakyat,” paparnya.

Namun demikian, lanjutnya, saat ini belum ada UU yang mengatur kekayaan negara secara komprehensif. Selain itu juga adanya masalah yang terjadi, di antaranya belum adanya aspek fiskal dalam pengusahaan kekayaan negara dikuasai secara terintegrasi dalam undang-undang sektoral. “Hal inilah yang menjadi pemicu terjadi berbagai konflik antar sektor, antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah karena dalam satu lokasi terdapat berbagai macam potensi kekayaan negara,” terangnya.

    

Terkait peran Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal atas kekayaan negara potensial, Kepala Bidang Analisis Sektor Rill Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Subkhan menjelaskan hal ini ditandai dengan lahirnya peraturan perundang-undangan baru, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (pengganti IAR) dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan Pembangunan Nasional.

Dalam salah satu UU tersebut disebutkan, Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, menteri/pimpunan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya serta diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pendelegasian kekuasaan di atas, lanjutnya, tidak termasuk kewenangan di bidang moneter yang meliputi mengeluarkan dan mengedarkan uang yang diatur dengan undang-undang. Berkaitan dengan pengelolaan aset, Subkhan menjelaskan Menteri Keuangan sebagai pengelolaan fiskal bertugas menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro dan melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang

Ia mengatakan, dalam proses penyusunan kebijakan fiskal, perlu dilakukan pembahasan data antara Kementerian Keuangan dan Kementerian lain yang terkait. Sebelum acara ditutup, dilakukan sesi tanya jawab diantara peserta yang hadir. Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain II Tugas Agus Priyo Waluyo berkesempatan menutup forum ini serta mengharapkan agar hasil diskusi ini yang  berkaitan dengan penyusunan UU pengelolaan kekayaan Negara dapat menjaring masukan-masukan dari para peserta. Sedangkan dari Kementerian terkait yang diundang diharapkan dapat lebih cepat merespon pada saat dilakukan pendataan. (fitri/bend/can-humas)

    

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini