Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Serang Bersinergi Wujudkan LBMN yang Lebih Memadai
N/a
Rabu, 01 Mei 2013 pukul 17:21:40   |   593 kali

KPKNL Serang berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serang dan KPPN Rangkasbitung menyiapkan kegiatan rekonsiliasi data Barang Milik Negara (BMN) dan penyusunan dokumen penatausahaan BMN Semester I Tahun Anggaran 2013 di hotel Flamengo-Serang. Acara yang dilaksanakan pada 27 Maret 2013 tersebut dimaksudkan juga sebagai evaluasi atas kegiatan Rekonsiliasi Data BMN Tahun 2012.

Kegiatan koordinasi tersebut merupakan salah satu manifestasi pelaksanaan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/KN/2010 dan KEP-174/PB/2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara, Penyampaian Data Realisasi Belanja Modal, dan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Pengelolaan BMN dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara (LBMN) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala KPKNL Serang Kurniawan Nizar. Dalam sambutannya, Nizar menyampaikan bahwa rekonsiliasi data BMN bertujuan menghasilkan LBMN yang akuntabel sehingga berkonstribusi positif pada penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Ia juga menambahkan bahwa suksesnya kegiatan rekonsiliasi data Barang Milik Negara dan penyusunan Laporan Barang Milik Negara tidak terlepas dari kerja keras petugas di KPPN dan KPKNL dalam melakukan pembinaan terhadap satuan kerja.

Selain itu, hal yang tidak kalah penting adalah peran koordinasi yang sinergis dan harmonis antara KPPN dengan KPKNL sebagai Bendahara Umum Negara dalam mewujudkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Berikut kesepakatan kegiatan koordinasi tersebut:

1.     Daftar satuan kerja penerima DIPA Tahun Anggaran 2013 disampaikan oleh KPPN pada awal periode Tahun Anggaran dan menyampaikan perubahannya apabila terdapat penambahan atau revisi nomenklatur kode satuan kerja;

2.     Data realisasi belanja terkait aset dan data penerimaan Negara bukan pajak yang bersumber dari pengelolaan Barang Milik Negara pada setiap satuan kerja akan disampaikan kepada KPKNL secara periodik oleh KPPN;

3.      Pengawasan dan pengendalian dalam penyusunan dan penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi internal satuan kerja akan dilakukan secara sinergis baik dari pihak KPKNL maupun pihak KPPN;

4.    KPKNL akan melakukan pembuatan Kartu Identitas Petugas Satuan Kerja yang menangani penatausahaan dan pengelolaan BMN pada Satuan Kerja, dalam rangka efektifitas pembinaan dan pelayanan terhadap petugas satuan kerja;

5.     Melakukan pembinaan bersama dan trouble shooting sharing terkait permasalahan yang dihadapi oleh satuan kerja, antara petugas KPKNL dan petugas KPPN. (Tim Humas KPKNL Serang/ju).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini