Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemkab Blitar Harapkan Pencerahan Terkait Pengelolaan BMD dari Kanwil DJKN Jatim
N/a
Kamis, 02 Mei 2013 pukul 13:31:46   |   497 kali

Blitar – Bupati Blitar Herry Noegroho menharapkan pencerahan dari Kantor Wilayah DIrektorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur terkait pengelolaan dan manajemen Barang Milik Daerah (BMD) serta dapat memfasilitasi dalam upaya pembangunan Bandara Blitar di Ponggok. Hal ini disampaikannya dalam acara pengarahan Kanwil DJKN Jatim pada 16 April 2013 di Ruang Rapat Perdana Pemkab Blitar yang diikuti oleh seluruh pejabat utama dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Blitar.

Dalam acara yang bertemakan “Pengelolaan Aset Daerah dan Perusahaan Daerah dalam Kerangka Penguatan Akuntabilitas dan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah serta Mendorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah” ini,  Bupati Blitar menyambut baik kehadiran Kakanwil DJKN Jatim Lalu Hendry Yujana beserta tim. Herry menyampaikan bahwa saat ini laporan keuangan Pemkab Blitar masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Oleh karena itu, ia berharap kehadiran DJKN dapat mempercepat pencapaian opini WTP tersebut.

Sesuai dengan visinya, terang Herry, Pemkab Blitar ingin mewujudkan infrastruktur dan pelayanan kepentingan publik, salah satunya adalah penyediaan sarana transportasi udara melalui pembangunan bandar udara di kecamatan Ponggok yang rencananya akan menggunakan tanah TNI AU (Lanud Iswahjudi Malang). Tahun 2013 ini, pemkab telah membuat rencana induk pengembangan bandara dan kajian infrastruktur. Ia menyampaikan bahwa mempunyai bandara merupakan keinginan dan dan impian semua pemerintah daerah. “Impian merupakan kekuatan. Kekuatan adalah hal utama untuk mewujudkan sesuatu dan sesuatu akan terealisasi apabila ada dalam pikiran kita bahwa kita bisa melakukan sesuatu dengan sempurna,” ujar Herry. Melalui Kanwil DJKN Jatim, Pemkab Blitar berharap Kementerian Keuangan dapat merumuskan bentuk pemanfaatan yang paling tepat atas BMN TNI AU di Ponggok berkaitan dengan rencana pembangunan bandara.

    

Di tempat yang sama, Kakanwil menyampaikan beberapa pokok arahan yang meliputi, overview DJKN, BMD, peran pengelola dan SKPD sekarang dan kedepan, perusahaan daerah, dan piutang daerah serta lelang BMD. Lalu Hendry Yujana menyampaikan DJKN merupakan merupakan salah satu unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan,. Kanwil DJKN Jawa timur adalah organisasi vertikal DJKN di wilayah Jawa Timur yang berkantor di Surabaya dan memiliki spektrum tugas yang luas, unik dan sangat multi interkasi dengan Kementerian /Lembaga (K/L). Banyak tugas yang diemban oleh DJKN yang memiliki peran strategis.

Kakanwil menegaskan bahwa penertiban BMN/BMD sangatlah penting  guna mewujudkan WTP dan kualitas pengelolaan aset yang lebih baik. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden yang menginstruksikan agar menyelesaikan kegiatan pengelolaan BMN/Daerah. Presiden mendukung penuh kegiatan tersebut karena sejak merdeka Indonesia belum mempunyai daftar kekayaan negara dengan nilainya yang baik. Presiden pun menginstruksikan apabila data nilai kekayaan negara seluruhnya sudah tersedia agar dipublikasikan kepada masyarakat sebagai penyeimbang jumlah kewajiban negara

Dalam mengelola aset, terangnya, perlu dikembangkan cara pandang baru bahwa pengelolaan aset untuk kepentingan publik (public services), penguatan APBD (strengthening the local budget), pengamanan aset (safe guard the local assets), dan  peningkatan kualitas laporan keuangan (quality of local financial statements). “Penguatan APBN atau APBD dapat dilaksanakan melalui efektivitas anggaran, efesiensi anggaran, dan perluasan pemacu  sumber penerimaan dengan optimalisasi dan utilisasi asset,” terang Lalu.

Pemerintah telah menargetkan bahwa untuk tahun 2014 semua Laporan Keuangan  Kementerian/Lembaga LK-KL harus WTP 100%, sedangkan untuk LK-Pemda harus WTP 60%. Kendala terbesar dalam pencapaian opini WTP tersebut adalah adanya beberapa temuan BPK terkait permasalahan aset meliputi, aset tetap tidak diyakini kewajarannya (belum direvaluasi)  dan banyak yang tidak didukung bukti kepemilikan, persediaan yang belum/tidak dilaporkan sesuai peraturan yang berlaku, Inventarisasi dan Penilaian (IP) belum clear dan tidak menyeluruh, penyelesaian atas aset dari DK/TP yang belum clear, dan pengelolaan hibah yang belum sesuai dengan mekanisme APBN/APBD.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa yang belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan, masih belum sinkronnya laporan arus uang (belanja modal) dengan laporan arus barang, masih banyaknya aset idle dan masalah Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C), sistem akuntansi dan pengendalian atas aset belum memadai serta belum ditindaklanjutinya temuan-temuan BPK.

Oleh karena itu peran SKPD sangatlah penting karena selaku pengguna barang harus bisa memastikan bahwa pengelolaan BMD di unitnya maing-masing  sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu kontribusinya untuk mewujudkan WTP sangatlah besar. Ia meminta agar seluruh Kepala SKPD mencatat semuanya ini karena pertemuan ini adalah hal yang serius dan strategis. “Mari kita awali perubahan dan perbaikan ini melalui penanaman niat yang kuat, kokoh, dan tangguh dalam diri kita masing-masing,” pungkasnya. (Agung Widodo-Kanwil Jatim/edited)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini