Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tim Penyelesaian ABMA/C Pusat Dukung Proses Aset Universitas Trisakti Jadi BMN
N/a
Kamis, 02 Mei 2013 pukul 15:16:15   |   803 kali

Jakarta – Tim Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) Tingkat Pusat mendukung proses penyelesaian ABMA/C Universitas Trisakti Jakarta menjadi Barang Milik Negara (BMN) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal ini terungkap dari hasil rapat Tim Penyelesaian ABMA/C Pusat yang keanggotaannya terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Intelejen Nasional (BIN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Markas Besar TNI Angkatan Darat (TNI AD), Kejaksaan Agung, dan POLRI pada 30 April 2013 di Swissbell Hotel, Jakarta.

Dalam rapat yang dihadiri oleh ketua senat dan pihak rektorat Universitas Trisakti ini, pihak Universitas Trisakti menyatakan bersedia membantu secara penuh untuk memenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk proses penyelesaian ABMA/C menjadi BMN. Ketua Senat Universitas Trisakti Prof A. Prayitno menyampaikan rasa terima kasihnya atas disetujuinya pemantapan aset Trisakti menjadi BMN. Peralihan aset menjadi BMN ini, nantinya akan menjadi syarat universitas ini untuk menjadi universitas negeri. Namun, dirinya mengakui bahwa masih adanya kekurangan dokumen pendukung untuk segera dipenuhi agar pemantapan stasus menjadi BMN segera terealisasi seperti, site plan kampus A dan kampus B berikut hasil ukurnya.

   

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kementerian Keuangan Sugiwanto selaku Sekretaris Tim Penyelesaian ABMA/C Tingkat Pusat mengatakan dalam proses pemantapan status aset Trisakti seluas 70.000 m2 ini sudah tidak ada sengketa hukum yang terjadi. Oleh karena itu, Sugiwanto menegaskan bahwa seluruh Tim Penyelesaian ABMA/C Tingkat Pusat menyetujui pemantapan status aset Universitas Trisakti menjadi BMN. Ia berharap agar pihak Trisakti segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses pemantapan status ABMA/C ini, dan Tim Aistensi Daerah (TAD) VII Jakarta agar segera melaksanakan rapat pembahasan guna merekomendasikan penyelesaian ABMA/C ini kepada Tim Penyelesaian ABMA/C Tingkat Pusat. “Kalau sudah tidak ada masalah hukum, maka kita setujui untuk dimantapkan status hukumnya menjadi BMN,” ujarnya.

Sebagai informasi, aset yang saat ini ditempati oleh Universitas Trisakti di Jl. Kyai Tapa Grogol Jakarta Barat merupakan ABMA/C berupa tanah seluas 70.000 m2 dimana status tanahnya adalah tanah negara eks RvE Verponding sisa a.n BAPERKI, sedangkan status bangunan adalah eks Universitas Respublica yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (BAPERKI). Saat ini, aset tersebut digunakan untuk kegiatan pendidikan tinggi Universitas Trisakti, Jakarta.

Selain membahas permasalahan aset Universitas Trisakti yang berada dalam wilayah kerja TAD VII Jakarta, rapat Tim Penyelesaian ABMA/C Pusat juga membahas aset-aset ABMA/C yang berada di wilayah kerja TAD Palembang, Makassar, Aceh, Medan, Semarang dan Denpasar agar dapat dimantapkan status hukumnya. (Bend/Niko-Humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini