Samarinda – Profesi Penilai memiliki peran yang
penting dalam pembangunan nasional, khususnya dalam pengelolaan aset. Sejalan
dengan perkembangan situasi dan kondisi perekonomian negara, maka peran Penilai
baik Penilai pemerintah atau pun non pemerintah, semakin luas dan strategis.
Untuk mendukung mewujudkan Undang-Undang tentang Penilai,
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara menggelar acara Konsultasi Publik
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai pada Rabu, (13/7) secara virtual.
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Kusumawardhani mengatakan salah satu tujuan diselenggarakannya acara tersebut
adalah untuk mendapatkan masukan dan pandangan guna meningkatkan kualitas RUU
Penilai.
“Peran strategis Penilai berkembang di berbagai lembaga
pemerintah dan swasta, sejalan dengan perkembangan tersebut, peran penilai
memiliki urgensi yang tinggi. Maka perlu segera diwujudkannya Undang-Undang
tentang Penilai di Indonesia,” ungkap Kusumawardhani.
Adapun urgensi tersebut, lanjutnya, yaitu makin menguatnya
kebutuhan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi profesi penilai dan bagi
pengguna jasa penilai, kebutuhan penilai yang professional dan terpercaya
semakin meningkat, dukungan terhadap optimalisasi penerimaan negara yaitu
transparansi transaksi properti melalui peran penilai, dan pembentukan data
transaksi property/aset yang valid.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyusunan RUU tentang Penilai
ini juga mendukung empat nawacita Pemerintah yaitu pada Nawacita ke 2, meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah. Nawacita ke
4, menjaga kewajaran hasil penilaian dan mmberi perlindungan serta kepastian
hukum kepada masyarakat dan Penilai. Nawacita ke 7, menentukan besaran nilai SUmber Daya Alam yang
digunakan untuk menghitung potensi maupun recovery untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan terjaganya kelestarian lingkungan hidup,
mempercepat pertumbuhan ekonomi sektorl riil yang sehat dan kuat, mencipatakan
pasar modal yangs ehat dan efisien, dan mengoptimalkan penerimaan pemerintah
pusat dan pemerintah daerah di sector perpajakan dna sektor non perpajakan.
Di tempat yang sama, Direktur Penilaian Arik Hariyono
mengatakan bahwa ini adalah kesempatan untuk menyampaikan masukan dari peserta
undangan, agar penyusunan RUU Penilai dapat komprehensif.
Konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai pihak-pihak
terkait, seperti satuan kerja pada Pemerintah Daerah, Pejabat Penilai
Pemerintah, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Perbankan, Badan Pengawas Keuangan (BPK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur dan Kalimantan
Utara. (ard/seksi informasi)