Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Gelar Konsultasi Publik, Kakanwil DJKN Kaltimtara Harapkan Masukan dan Pandangan guna Tingkatkan Kualitas RUU Penilai
Arum Ratna Dewi
Rabu, 13 Juli 2022 pukul 14:31:03   |   282 kali

Samarinda – Profesi Penilai memiliki peran yang penting dalam pembangunan nasional, khususnya dalam pengelolaan aset. Sejalan dengan perkembangan situasi dan kondisi perekonomian negara, maka peran Penilai baik Penilai pemerintah atau pun non pemerintah, semakin luas dan strategis.

Untuk mendukung mewujudkan Undang-Undang tentang Penilai, Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara menggelar acara Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai pada Rabu, (13/7) secara virtual.


Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani mengatakan salah satu tujuan diselenggarakannya acara tersebut adalah untuk mendapatkan masukan dan pandangan guna meningkatkan kualitas RUU Penilai.


“Peran strategis Penilai berkembang di berbagai lembaga pemerintah dan swasta, sejalan dengan perkembangan tersebut, peran penilai memiliki urgensi yang tinggi. Maka perlu segera diwujudkannya Undang-Undang tentang Penilai di Indonesia,” ungkap Kusumawardhani.

Adapun urgensi tersebut, lanjutnya, yaitu makin menguatnya kebutuhan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi profesi penilai dan bagi pengguna jasa penilai, kebutuhan penilai yang professional dan terpercaya semakin meningkat, dukungan terhadap optimalisasi penerimaan negara yaitu transparansi transaksi properti melalui peran penilai, dan pembentukan data transaksi property/aset yang valid.


Lebih lanjut, ia mengatakan penyusunan RUU tentang Penilai ini juga mendukung empat nawacita Pemerintah yaitu pada Nawacita ke 2, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah. Nawacita ke 4, menjaga kewajaran hasil penilaian dan mmberi perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat dan Penilai. Nawacita ke 7,  menentukan besaran nilai SUmber Daya Alam yang digunakan untuk menghitung potensi maupun recovery untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan terjaganya kelestarian lingkungan hidup, mempercepat pertumbuhan ekonomi sektorl riil yang sehat dan kuat, mencipatakan pasar modal yangs ehat dan efisien, dan mengoptimalkan penerimaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di sector perpajakan dna sektor non perpajakan.


Di tempat yang sama, Direktur Penilaian Arik Hariyono mengatakan bahwa ini adalah kesempatan untuk menyampaikan masukan dari peserta undangan, agar penyusunan RUU Penilai dapat komprehensif.


Konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai pihak-pihak terkait, seperti satuan kerja pada Pemerintah Daerah, Pejabat Penilai Pemerintah, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perbankan, Badan Pengawas Keuangan (BPK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. (ard/seksi informasi)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini