Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Carnival 2022, Komitmen DJKN Kembangkan Profesi Penilai
Eka Wahyu Yuliasari
Selasa, 05 Juli 2022 pukul 20:50:49   |   285 kali

Jakarta - Acara Nasional Valuasi Tahun 2022 atau disebut Carnival 2022 merupakan bentuk konsistensi dan komitmen DJKN dalam mengembangkan profesi penilai, sekaligus memberikan edukasi kepada stakeholder tentang isu-isu terkini yang berkaitan dengan dengan dunia penilaian. Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi sebuah strategi komunikasi yang efektif untuk memperkenalkan profesi penilai kepada para stakeholder dan masyarakat luas. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dalam Kick Off Carnival Tahun 2022 yang diselenggarakan pada Selasa, (5/7) secara daring.

Dalam keynote speech-nya, Rio menyoroti bahwa lingkup dan peran seorang penilai berada dalam skala nasional, dan stakeholders yang terlibat juga berasal dari lintas kementerian atau lintas sektoral. Namun, sampai dengan saat ini aturan dan ketentuan yang mengatur profesi penilai masih setingkat Keputusan/Peraturan Menteri. 

“Oleh karena itu, diperlukan peraturan setingkat undang-undang (UU) yang mengatur hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi bagi penilai yang bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan profesi penilai itu sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rio menyebutkan bahwa terdapat dua hal yang juga menjadi faktor penting sehingga membuat keberadaan UU terkait profesi penilai ini menjadi krusial. Yang pertama adalah dengan adanya UU Penilai akan memberikan dukungan terhadap optimalisasi penerimaan negara. “Yang kedua, keberadaan UU Penilai juga akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan penilai,” ungkap Rio.

Menurutnya, dengan adanya payung hukum setingkat Undang-Undang, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan semakin optimal. “Keberadaan sebuah paket peraturan yang benar-benar mumpuni dalam mengatur profesi penilai sangat diperlukan dalam memberikan jaminan, menjaga kompetensi, profesionalisme, dan independensi Penilai, sekaligus juga memberikan kepastian hukum bagi para pengguna jasa penilaian,” terangnya menjelaskan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Arik Hariyono mengemukakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai merupakan peluang bagi DJKN untuk menjadi standarsetter di bidang Penilaian. Tugas besar yang diinisiasi oleh DJKN ini melibatkan tim lintas Kementerian/Lembaga dan asosiasi profesi penilai publik Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Sinergi inilah yang menjadi salah satu inspirasi tagline Carnival tahun ini, yaitu ‘Strengthen Valuation, Through Collaboration’. Pengembangan profesi penilai di Indonesia hanya dapat dicapai apabila masing-masing lini di setiap institusi terkait penilaian mampu bekerja sama dan berkolaborasi. 

Penyelenggaraan Kick Off Carnival diikuti dengan pelaksanaan webinar bertemakan “RUU Penilai untuk Kepastian Hukum”. Hadir sebagai narasumber adalah Director Privatization and Strategic Investment, Jabatan Penilaian dan Perkhidmatan Harta (JPPH) Kementerian Kewangan Malaysia, Norhisham bin Shafie, Ketua Umum MAPPI, M.A. Muttaqin, dan Kepala Subdirektorat Pengembangan Penilaian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Goyandi Dwi Ammar.

“Semoga melalui webinar hari ini, kita mendapat perspektif baru dan menambah input dalam penyempurnaan naskah akademik dan RUU Penilai, sehingga bisa menjadi langkah kecil bagi kita untuk mencapai cita-cita mewujudkan RUU Penilai,” pungkas Arik.

Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Penilaian DJKN bekerja sama dengan Organisasi Penilai Pemerintah Indonesia (OPPINI) mulai tahun 2021 ini memiliki berbagai kegiatan, meliputi acara webinar, Forum Group Discussion (FGD), knowledge sharing, serta berbagai perlombaan bertemakan penilaian, seperti lomba fotografi, lomba vlog, lomba poster, lomba karya tulis, dan lomba cerdas cermat. (lia/humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini