Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Ubah Paradigma Pengurusan, Dirjen KN : Saatnya Kita Mengelola Piutang Negara secara Komprehensif
Faza Fakhriyan Wildan
Kamis, 18 Maret 2021 pukul 16:48:22   |   465 kali

Jakarta – Berdasarkan data pada LKPP 2019 (audited) jumlah bruto piutang jangka pendek posisi per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp297,9 triliun. Besarnya jumlah piutang negara tersebut menjadi fokus Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dapat lebih optimal dalam melakukan pengurusan piutang negara. Untuk mendukung tujuan tersebut, saat ini DJKN sedang mengubah paradigma pengelolaan piutang negara yang sebelumnya ‘mengurus piutang negara macet’ menjadi ‘mengelola piutang negara secara komprehensif’. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban saat menyampaikan keynote speech pada acara Kemenkeu Corpu Talk Episode 26 yang digagas atas kerja sama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) bersama DJKN yang diselenggarakan secara virtual melalui kanal youtube BPPK RI pada Kamis (18/03).

“Mengelola piutang secara komprehensif menyiratkan makna yang lebih luas dari sekadar mengurus. Mengelola merupakan tindakan dari hulu ke hilir yang dimulai justru sebelum piutang negara itu timbul,” jelasnya. Perubahan paradigma pengurusan piutang negara tersebut juga didukung dengan dibuatnya payung hukum yang mengatur pengelolaan piutang negara secara lebih komprehensif. “Semangat perubahan paradigma ini pun telah memiliki payung regulasi. Dalam kapasitasnya sebagai Bendara Umum Negara, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 tahun 2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara,” terang Rionald.

Lebih lanjut Pria yang baru dilantik sebagai Dirjen Kekayaan Negara pada 12 Maret 2021 ini, menjelaskan bahwa dalam PMK 163/PMK.06/2020 tersebut K/L diberikan kuasa lebih besar untuk mengelola piutangnya. Aturan tersebut mengatakan bahwa piutang negara pada K/L yang boleh diserahkan kepada PUPN adalah piutang yang besarnya diatas Rp8 juta rupiah. “Selain untuk melakukan pengelolaan yang lebih komprehensif, aturan tersebut dibuat agar PUPN tidak lagi perlu menghabiskan waktu menyelesaikan berkas piutang negara yang relatif kecil, dan dapat fokus menyelesaikan piutang negara yang jumlahnya signifikan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Lukman Effendi menjelaskan lebih detail terkait diterbitkannya PMK 163/PMK.06/2020. Ia mengatakan bahwa PMK tersebut memiliki lima tujuan utama antara lain memperbaiki tata kelola piutang negara dari hulu ke hilir untuk memperkecil penyisihan piutang di LKPP, menurunkan jumlah piutang macet di LKPP secara signifikan dan menumbuhkan sikap tanggung jawab dalam mengelola piutang. Selain itu, tujuan lainnya adalah memperkuat tindakan eksekusi dan perlindungan hukum dan emperbesar penerimaan negara lewat penyelesaian piutang macet. 

Lukmam berharap dengan adanya peraturan terbaru tersebut nantinya dapat memperkuat dan memperkaya upaya optimalisasi penyelesaian piutang sebelum diserahkan ke PUPN sehingga Secara bertahap akan mengurangi timbulnya piutang/piutang macet serta diharapkan dapat mendorong K/L untuk lebih bertanggungjawab dalam pengelolaan piutang sejak dari timbulnya piutang. (fz-humas)

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini