Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kejagung Gugat Tommy Soeharto Ke PN Pusat
N/a
Senin, 01 Desember 2008 pukul 11:50:21   |   967 kali

KEJAKSAAN Agung mewakili Menteri Keuangan RI, resmi memasukkan gugatan perdata senilai Rp4 triliun terhadap Tommy Soeharto atas jual beli PT Timor Putra Nasional (TPN), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/05).

Direktur Perdata Kejakgung, Dachamer Munthe, mengatakan pemerintah melalui Kejakgung juga memasukkan gugatan terhadap PT Vista Bella Pratama, PT Mandala Buana Bakti, PT Humpus, PT TPN, serta Amazinas Finance Limited yang berdomisili di Singapura.

"Perbuatannya telah merugikan negara kurang lebih Rp4 triliun," katanya.

Ia mengatakan perjanjian jual beli aset PT TPN yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan PT Vista Bella Pratama telah bertentangan dengan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Nomor 3/2000.
Selain itu, perjanjian jual beli itu juga bertentangan dengan Pedoman Pelaksanaan Program Penjualan Aset Kredit yang dikeluarkan BPPN pada 31 Januari 2003.
 
"Dari dokumen-dokumen yang ada, Tommy terkait dengan TPN, Mandala dan Humpuss," kata Dachamer. Seperti diketahui, PT TPN melalui BPPN telah menjual asetnya kepada PT Vista Bella Pratama senilai Rp512 miliar. Sebenarnya nilai aset itu sebesar Rp4,576 triliun.

Kemudian diketahui bahwa PT Vista Bella Pratama itu masih memiliki kaitan dengan grup Humpuss.(Ant)

Jurnal Nasional, 5 Mei 2008
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 06 Mei 2008 )
 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini