Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Jual Beli Hak Tagih Melanggar Hukum, Menkeu Gugat Tommy Soeharto
N/a
Senin, 01 Desember 2008 pukul 11:51:37   |   1651 kali

Perjanjian jual beli piutang BPPN terhadap Timor Putra Nasional kepada Vista Bella Pratama dianggap melanggar hukum. Vista Bella Pratama, Mandala Buana Bakti dan Humpuss dinilai hanya sebagai boneka TPN.

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto tampaknya tidak pernah luput dari bidikan aparat penegak hukum. Meski memenangkan gugatan rekonvensi melawan Bulog di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ia tetap dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara lain, yaitu seputar jual beli hak tagih piutang BPPN kepada PT Vista Bella Pratama (VBP).

Kali ini giliran Menteri Keuangan melalui Kejaksaan menggugat Tommy Soeharto. Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendaftarkan gugatan itu ke PN Jakarta Pusat pada Senin siang (5/5). Dalam gugatannya, Menkeu masing-masing menggugat VBP (Tergugat I), PT Mandala Buana Bakti (Tergugat II), PT Humpuss (Tergugat III), PT Timor Putra Nasional (Tergugat IV) dan Tommy Soeharto (Tergugat V). Satu perusahaan asing, Amazones Finance Limited, juga dibidik sebagai Turut Tergugat.

Seperti diketahui, perkara ini berawal ketika PT Timor Putra Nasional (TPN) terbelit utang hingga Rp4,045 trilyun ke Bank Dagang Negara dan Bank Bumi Daya. Singkatnya, BPPN kemudian mengambil alih piutang TPN itu. Oleh BPPN, piutang atau hak tagih atas utang TPN dijual ke VBP dengan harga miring, 'hanya' sebesar Rp444 milyar. Di sinilah pemerintah merasa ada sesuatu yang janggal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada penyimpangan dalam perjanjian jual beli piutang antara BPPN dengan VBP. Berbekal temuan itu, Menteri Keuangan meminta Kejagung selaku JPN untuk menyiapkan upaya hukum perdata maupun pidana untuk menguak kasus ini. Upaya inilah yang kemudian ditempuh melalui PN Jakarta Pusat.

Perbuatan Melawan Hukum

Dachamer Munthe, Direktur Perdata pada Jamdatun Kejagung usai mendaftarkan gugatan menuturkan, materi gugatan seputar perbuatan melawan hukum (PMH) yang terjadi saat jual beli hak tagih BPPN kepada VBP. “Perjanjian jual beli yang terkait dengan aset TPN itu bertentangan dengan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) No 03 Tahun 2000 dan Pedoman Pelaksanaan Program Penjualan Aset Kredit III (PPAK III) pada 2003,” jelasnya.

Inti dari kedua peraturan itu adalah larangan adanya benturan kepentingan antara pembeli piutang dengan debitur dalam perjanjian jual beli. “Dalam hal ini pembeli piutangnya adalah Vista Bella Pratama dan TPN bertindak selaku debitur,” imbuh Dachamer.

Namun berdasarkan dokumen yang Kejagung miliki, ternyata ada keterkaitan antara Vista Bella, TPN, Humpuss dan Mandala Buana Bakti. Dijelaskan dalam gugatan bahwa VBP ternyata tidak memakai uangnya sendiri dalam membeli hak tagih itu. “Vista Bella memakai uang PT Mandala Buana Bakti,” ungkap Dachamer.

Pada saat bersamaan, lanjut Dachamer, beberapa orang pengurus PT Mandala Buana Bakti ternyata juga menjadi pengurus di Humpuss. “Kita tahu bahwa Tommy Soeharto adalah Komisaris Utama dan pemegang saham mayoritas di PT Humpuss sebesar 99,99 persen.” Dengan demikian, lanjut Dachamer, terbukti bahwa antara VBP selaku pembeli piutang dengan TPN sebagai debitur memiliki benturan kepentingan. “Para tergugat telah melanggar KKSK dan PPAK III. Oleh karenanya kami mengajukan gugatan PMH, bukan wanprestasi,” tegasnya.

Dalam petitum, Menkeu memohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan terhadap uang milik Tommy yang tersimpan pada rekening Garnet Investment Ltd. di Bank BNP Paribas di Guernsey. Menkeu juga meminta majelis menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp4,045 trilyun.

Dipaksakan

Dihubungi terpisah, O.C. Kaligis, kuasa hukum Tommy Soeharto dan TPN menyatakan, gugatan Kejagung ini terkesan amat dipaksakan. Ia menengarai bahwa gugatan diajukan hanya untuk memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan pengadilan di Guernsey.

Disinggung mengenai hal itu, Dachamer tidak menampiknya. “Iyalah. Itu pasti,” ujarnya. Menurut Dachamer, gugatan perkara ini diajukan memang untuk menunjukkan adanya aroma korupsi dalam aliran dana yang dimiliki Tommy maupun perusahaannya.

Bagi O.C Kaligis, tindakan Kejagung yang tak kenal henti dalam 'mengganggu' urusan bisnis Tommy Soeharto menimbulkan tanda tanya besar. “Kenapa sampai begitu (ngotot). Toh mereka tidak bisa membuktikan kesalahan Tommy maupun TPN dalam perkara Supersemar maupun Bulog-Goro,” tukasnya.

Advokat senior itu juga menyesalkan tindakan Kejagung yang terkesan mengada-ada dalam membangun dalil gugatannya. “Kalau mau, mari kita buka bareng-bareng saja Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga semua perusahaan itu (para tergugat, red) ke publik. Kita lihat. Apakah satu dengan yang lainnya memang terafiliasi?” tandasnya.

Lebih jauh, Kaligis juga menyayangkan tidak ditariknya BPPN sebagai pihak dalam perkara ini. “BPPN memang sudah tidak ada. Tapi kalau berpikir logis, kenapa BPPN tidak diikutsertakan? Kan dia dulu yang menjual ke Vista Bella. Pasti sudah melalui proses yang ketat dong. Jual beli piutang itu tidak sama dengan jual beli tempe”.

 Hukum Online, 6 Mei 2008
 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini