Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Aturan Tentang Aset Negara Harus di Evaluasi
N/a
Senin, 01 Desember 2008 pukul 12:05:49   |   945 kali

 JAKARTA--MI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menginventarisasi aturan-aturan soal aset negara, kemudian akan dievaluasi.

Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar mengungkapkan dari ribuan aturan itu, ada satu undang-undang yang akan dimintakan untuk diamandemen, yakni UU nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.

Menurut dia, UU itu memberikan celah bagi pihak ketiga untuk menyalahgunakan aset milik negara terutama yang berbentuk tanah dan bangunan.

“Dalam UU itu disebutkan jika ada pihak yang menggunakan aset negara tanpa izin didenda sebesar 5000 Rupiah atau kurungan 3 bulan. Aturan ini kan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” kata Haryono seusai mengadakan pertemuan dengan 10 perwakilan departemen dan instansi pemerintah di KPK, Selasa (6/5).
Ia menegaskan KPK akan membantu departemen yang mengalami kesulitan dalam menertibkan aset-asetnya yang bermasalah baik dari sisi teknis maupun yuridis. Sebab, kata dia, 10 departemen yang diundangnya semua memiliki masalah sama mengenai asetnya. Adapun kesepuluh departemen yang diundang KPK untuk membicarakan aset negara, diantaranya, kejaksaan, kepolisian, Departemen Sosial, Departemen Agama, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Keuangan, Departemen ESDM, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, dan Departemen Dalam Negeri.

Inspektur Jenderal Depsos Maman Supratman mengungkapkan Depsos memiliki masalah kepemilikan hak atau status hak atas tanah diKaranganyar Jawa tengah. Sekitar 17 hektare lahan Depsos dipakai oleh masyarakat meski sudah dilakukan pemblokiran.
“Ada juga di Pulogadung ada 700 meter dan tanah 1.900 meter di Ciumbuleuit Bandung dikuasai pihak ketiga dan sudah PK di MA,” kata dia.

Sekjen PU, Wijanarko menyatakan pihaknya sudah membentuk 2 tim aset di PU, yakni tim penertiban dan inventarisasi barang milik Negara dan tin inventarisasi rumah golongan 1 dan 2. “Kita baru bentuk April kemarin,“ kata dia.
Sekjen Depkeu Mulia P Nasution menambahkan pihaknya akan membantu menyelesaikan aset-aset yang bermasalah dengan cara melakukan skala prioritas. “Prioritas kita adalah proses administrasi. Aset harus ditetapkan sebagai barang milik negara. Banyak aset waktu kita beli tidak ada surat-surat, termasuk aset-aset dari jaman Belanda,” kata dia.
 
Untuk kepentingan penertiban administrasi itu juga, KPK berencana akan segera memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, kata dia, KPK ingin menanyakan mengapa banyak sertifikat tanah yang ganda.

“Selain itu kita juga ingin tanyakan mengapa ada investor yang suadh berpuluh-puluh tahun menguasai tanah tapi tidak keluar-keluar dari Indonesia,” tukasnya. (Dia/OL-03)

Penulis : Ita Malau

Media Indonesia, Selasa, 06 Mei 2008 18:40 WIB
 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini