Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Depkeu: Pengaturan Hibah Luar Negeri Masih Semrawut
N/a
Senin, 01 Desember 2008 pukul 12:12:42   |   723 kali

JAKARTA, investorindonesia.com- Departemen Keuangan (Depkeu) mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat kesemrawutan dalam pengelolaan hibah luar negeri karena adanya aturan yang tidak sejalan.
"Ada kementerian/lembaga yang menerima hibah tetapi tidak didaftarkan ke Depkeu sehingga tidak masuk dalam APBN," kata Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu, Rahmat Waluyanto di Jakarta, Senin, seperti dilansir Antara.

Rahmat menyebutkan, ada aturan berbentuk peraturan pemerintah (PP) yang tidak sejalan bahkan bertentangan tetapi kedua PP itu hingga saat ini masih sama-sama berlaku.

Senada dengan Rahmat, Direktur Evaluasi dan Settlement Ditjen Pengelolaan Utang, Widjanarko mengatakan, PP terbaru yang mengatur soal hibah adalah PP Nomor 2 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Hibah Luar Negeri.

"Selain itu juga terdapat Surat Edaran (SE) Dirjen Anggaran Nomor 67 tahun 2006," kata Widjanarko.

Dua aturan itu pada dasarnya meminta agar kementerian/lembaga melaporkan setiap hibah yang diterimanya ke Depkeu sehingga masuk dalam perhitungan APBN.

Menurut Widjanarko, tidak teraturnya pengelolaan hibah luar negeri itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah tahun 2007.

Sementara itu mengenai hibah luar negeri yang sudah ditandatangani untuk pencairan selama 2008, Widjanarko menyebutkan, jumlahnya mencapai sekitar US$ 42,97 juta.

Jumlah tersebut terdiri dari hibah dari Kanada sebesar 7,89 juta, Republik Korea 2,1 juta, Netherland sebesar 22,68 juta, ADB 5,95 juta, FAO 877,15 ribu, IBRD 2,91 juta, dan IDB 260,09 ribu (semuanya dalam US$). (ant/gor)
 
Investorindonesia.com, 20 Mei 2008

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini