Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
PT Benua Indah Nunggak Ratusan Milyar
N/a
Senin, 01 Desember 2008 pukul 12:16:05   |   2897 kali

Aset Dilelang, Komisi B Pecah

Pontianak, Harian Equator, Kredit macet PT Benua Indah Group (BIG) senilai Rp 480,72 miliar di Bank Mandiri menyebabkan aset perusahaan tersebut berupa perkebunan sawit seluas 28.573 hektar di Kabupaten Ketapang, akan dilelang. BIG ngotot tak mau dilelang, hingga berupaya meminta dukungan dari DPRD Kalbar.

“DPRD tidak memiliki kapasitas untuk mengarahkan persoalan PT BIG dengan PT Bank Mandiri dan Kantor Pelayanan Kas Negara dan Lelang (KPKNL). Bagaimanapun namanya utang, harus dibayar. Tak mampu bayar, maka harus dilelang,” kata H Syarif Abdullah Alqadrie SH MH Anggota Komisi B DPRD Kalbar, kepada Equator, Jumat (16/5).

Abdullah memperoleh surat permohonan dukungan dari PT BIG tertanggal 22 April 2008 yang dikirim kepada Ketua DPRD Kalbar. Inti surat itu agar BIG diperlakukan adil dan diberikan kesempatan untuk restrukturisasi dan penjadwalan kembali utang dengan nilai yang wajar.

Sejak munculnya surat permohonan itu, di DPRD Kalbar justru terjadi pro dan kontra, terutama dari Komisi B selaku leading sector bidang perkebunan. Di antara 16 anggota Komisi B tersebut, sebagian setuju perkebunan tersebut dilelang. Sedangkan anggota Komisi B lainnya ada yang tak setuju.

Dikatakan Abdullah, persoalan utang-piutang itu sudah lama yakni sejak tahun 2000. Hanya saja PT BIG yang awalnya bergerak dalam bisnis kayu ini tidak memiliki upaya untuk melunasi utangnya kepada Bank Mandiri.

“Berarti, PT BIG dalam mengembangkan usaha perkebunan itu menggunakan uang negara melalui kredit bank. Bagaimanapun uang negara tersebut harus dikembalikan ke negara dengan cara melelang perusahaannya karena tiga tahun tak bayar kredit,” kata Abdullah yang juga Ketua Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalbar versi Gusdur ini.

Pelelangannya, kata Abdullah, harus diawasi supaya berjalan fair tanpa ada kepentingan pihak tertentu. “DPRD merupakan pihak yang patut mengawasi proses pelelangan. Sementara untuk peserta lelang harus ada jaminan Rp 200 miliar untuk membangun kebun baru supaya petani sawit tidak menjadi korban,” papar Abdullah.

Terkait pro dan kontra di DPRD Kalbar, beredar rumors yang menyebutkan legislator pembela PT BIG memperoleh sejumlah uang untuk proses dukungan agar asset perkebunan tak dilelang.

Menyikapi hal ini, Abdullah menegaskan, kalau ada oknum Komisi B yang memakan uang PT BIG agar proses pelelangan ditunda, maka yang bersangkutan akan bertanggung jawab atas ulahnya. “Siapa yang memiliki bukti, silakan melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalbar dan pihak berwenang lainnya untuk diproses,” kata dia.

Abdullah menepis rumors tersebut. Sebab Komisi B tak menghalangi proses pelelangan PT BIG. “Terus terang saja, saya tidak pernah menerima uang dari perusahaan tersebut sepeserpun,” ujar Abdullah.

Anggota Komisi B lainnya, Drs Kashmir Bafiroes MSi mengatakan pihaknya tidak pernah mencegah KPKNL untuk melelang PT BIG. Apapun yang akan dilakukan terhadap PT BIG, jangan sampai merugikan para petani. “Komisi B sebagai fasilitator menyampaikan aspirasi petani. Apa yang dikeluhkan petani telah kita sampaikan ke KPKNL. Dilelang atau tidak, bukan urusan kita selaku dewan,” ungkap Kashmir.

Lain halnya Sekretaris Komisi B DPRD Kalbar, Ir H Luthfi A Hadi. Ia justru meminta KPKNL tidak melelang PT BIG dengan alasan jangan sampai jatuh ke tangan pengusaha asing. “Komisi B meminta perkebunan PT BIG tidak usah dilelang. Kalau ada oknum yang bermain sehingga pelelangan dilakukan, maka bisa saja Komisi B melaporkannya ke KPK,” kata Luthfi.

Menurut legislator yang baru dipecat dari posisinya sebagai Ketua DPW PBR Kalbar ini, pihaknya tak peduli meskipun yang bermain adalah anggota DPRD sendiri.

Dikatakan Luthfi, Dewan tidak memiliki alasan untuk menekan instansi terkait (KPKNL, Red) supaya PT BIG tidak dilelang berdasarkan surat keputusan provisional Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL tertanggal 12 Mei 2008 atas somasi terbuka pengumuman lelang KPKNL.

Hasil somasi

Seperti diketahui, kredit macet PT BIG telah masuk ke proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akibat KPKNL mengumumkan lelang aset BIG. Keputusan pengadilan mengabulkan tuntutan provisi penggugat dari PT BIG meliputi PT Subur Ladang Andalan, P Antar Mustika Segara, PT Bangun Maya Indah dan PT Duta Sumber Nabati.

Dalam surat keputusan tersebut, tergugat I PT Bank Mandiri Persero dan tergugat II KPKNL tidak memindahkan atau mengalihkan asset penggugat yang dijadikan jaminan utang selama proses persidangan berlangsung hingga menunggu keputusan akhir. “Kita minta Bank Mandiri dan KPKNL mengikuti keputusan pengadilan,” papar Luthfi dengan nada membela PT BIG.

Akademisi hukum Untan, Rousdy Said SH MS mengatakan terjadi perpecahan di Komisi B DPRD Kalbar menyikapi lelang atau tidaknya PT BIG karena ada oknum yang bermain. Ada yang mengkondisikan PT BIG tidak dilelang dengan mengharapkan imbalan dari perusahaan tersebut. Begitu juga sebaliknya.

“Diduga ini permainan oknum anggota DPRD yang sengaja mencarikan investor untuk membeli BIG dan mendapat bayaran yang tinggi untuk 2009. Bahkan sebaliknya kalau tidak dilelang mungkin mendapatkan imbalan dari PT BIG,” kata Rousdy.

Ditegaskan Rousdy, kisruh antara PT BIG dengan Bank Mandiri dan KPKNL justru dimanfaatkan dan menjadi korban petani plasma. “Siapa yang dapat keuntungan dari ini, pastinya oknum dewan. Semua sudah dikondisikan mulai dari masyarakat melakukan aksi demonstrasi ada yang menolak dan ada yang menerima PT BIG untuk dilelang,” ungkap Rousdy. (amk)

Harian Equator, 17 Mei 2008
Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 23 Mei 2008 )
 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini