Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Audit Batubara BPKP, Pemerintah dan Kontraktor Saling Utang
N/a
Selasa, 06 Januari 2009 pukul 12:12:13   |   786 kali

Jakarta (detikFinance, Senin, 05/01/2009 12:30 WIB) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan audit dana hasil produksi batubara, pajak pejualan dan pajak pertambahan nilai kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi pertama.

Hasil laporan telah disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri ESDM pada tanggal 31 Desember 2008. Hingga kini hasil keputusan mengenai hasil audit masih menungggu keputusan dari Menteri Keuangan dan Menteri ESDM.

Dari hasil audit disebutkan bahwa kontraktor telah memenuhi kewajiban dana hasil produksi batu bara (DHPB) secara rutin, namun sebagian DHPB itu ditahan dan dikompensasikan langsung dengan hak kontraktor berupa berupa PPN yang diminta di reumbursement kepada pemerintah.

Hal ini belum bisa dikabulkan karena belum ada mekanismenya. Jumlah PPN yang telah dibayar kontraktor untuk tahun 2001 sampai 2007 yang dimintakan penggantiannya sebesar Rp 7,18 triliun. Jumlah DHPB yang ditahan oleh kontraktor tidak jauh beberbeda dengan jumlah PPN.

"Jadi BPKP sebagai ketua OPN, telah memfinalkan hasil audit, semua audit dari para kontraktor dan sudah ditanggapi kontraktor. Maka hak dan kewajiban pemerintah terhadap kontraktor sudah dilaporkan maka kita tunggu saja eksekusi dari menteri ESDM dan Menkeu," kata Kepala BPKP Didi Widayadi dalam acara konferensi pers di Gedung BPKP, Jakarta, Senin (5/1/2009).

Hingga kini pihaknya menyerahkan mengenai keputusan tersebut kepada pemerintah (Menkeu dan Menteri ESDM) terkait kemungkinan bisa dipertemukan antara hak kontraktor terhadap PPN dan hak pemerintah terhadap DHPB.

"Itu akan menjadi keputusan keuangan, apakah bisa diperjumpakan atau tidak," jelasnya.

Sedangkan untuk pajak penjualan (PPn) yang harus disetor kontraktor sejak tahun 2001 sampai 2007 berdasarkan audit sebesar Rp 10,34 miliar.

Suhendra (hen/lih)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini