Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
BPKP enggan ungkap DHPB 2001-2007
N/a
Selasa, 06 Januari 2009 pukul 12:13:57   |   726 kali

JAKARTA (bisnis.com, Senin, 05/01/2009 12:22 WIB): Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih tutup mulut mengenai jumlah Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) yang ditahan kontraktor batubara sejak 2001 sampai 2007, kendati hasil audit itu telah diumumkan ke publik.

BPKP hanya mengumumkan jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dibayar kontraktor dan jumlah pajak penjualan (PPn) yang harus disetor untuk 2001 sampai 2007 yaitu masing-masing Rp7,18 triliun dan Rp610,34 miliar.

"Untuk DHPB angkanya ada tapi kami tidak bisa menyebutkannya di sini. Yang jelas di laporan hasil audit yang telah kami sampaikan ke Menteri Keuangan dan ESDM," kata Deputi Kepala BPKP sekaligus Ketua Pelaksana Optimalisasi Keuangan Negara Binsar Simanjuntak kepada pers hari ini.

Menurutnya, hal tersebut belum bisa diungkapkan kepada publik karena masih terdapat perselisihan antara pemerintah dengan pihak kontraktor mengenai apakah nantinya akan dilakukan 'perjumpaan' antara PPN dan DPHB.

"Mekanismenya nanti akan diputuskan oleh Menkeu dan Menteri ESDM," jelasnya.

Binsar mengungkapkan memang dari keenam kontraktor batubara yang menunggak pembayaran royalti (DPHB) ada beberapa kontraktor yang tidak menerima hasil audit terlrbih apabila dilakukan perjumpaan.

Kepala BPKP Didi Widayadi mengatakan audit atas kontraktor PKP2B generasi I tersebut dilakukan dengan sasaran perhitungan jumlah DPHB, PPn, dan PPN sejak 2001 sampai 2007 berdasarkan kontrak yang ada.


“Hasilnya sekarang tinggal menunggu eksekusi dari Menteri Keuangan dan Menteri ESDM," katanya. (ln)

Oleh : Achmad Aris

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini