Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Hasil Audit Royalti Batu Bara Diserahkan kepada Pemerintah
N/a
Selasa, 06 Januari 2009 pukul 12:17:54   |   650 kali

JAKARTA, (Kompas.com Senin, 5 Januari 2009 | 13:15 WIB) — Hasil audit royalti batu bara telah diserahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan kepada pemerintah yakni Menteri Keuangan dan Menteri ESDM pada 31 Desember. Terkait putusan hasil audit, menurut Kepala BPKP Didi Widayadi, sepenuhnya ada di tangan pemegang kebijakan tersebut.

“Saat ini kami tengah menunggu hasil putusan dari Menkeu dan Menteri ESDM, karena ada dua angka alternatif yang sekiranya masih dipertimbangkan pemerintah,” tutur Didi saat jumpa pers di kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Senin (5/1).

Dikatakannya, kontraktor telah memenuhi kewajiban Dana Hasil Produksi Batu Bara (DHPB) secara rutin. “Tetapi sebagian DHPB tersebut ditahan dan dikompensasikan langsung dengan hak kontraktor berupa PPN yang secara rutin dimintakan penggantian (reimbursement) pada pemerintah, tapi permintaan tersebut belum bisa dikabulkan karena mekanisme masih dibahas,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah PPN yang telah dibayar oleh kontraktor dari tahun 2001-2007 dan telah dimintakan penggantiannya sebesar Rp 7,18 triliun. “Nah, jumlah pokok DHPB yang ditahan oleh kontraktor tidak jauh berbeda dengan jumlah PPN tersebut, tapi besarannya belum bisa kita ekspos sekarang,” jelas Didi.

Sedangkan jumlah Pajak Penjualan (PPn) yang harus disetor oleh kontraktor sejak tahun 2001-2007 dari hasil audit BPKP sebesar Rp 610,34 miliar.

“Dalam hal ini, di satu sisi terdapat hak pemerintah atas DHPB dan PPn, tetapi di sisi lain terdapat juga kewajiban pemerintah untuk mengembalikan PPn kepada kontraktor. Kalau dari pemerintah, sedang mencari mekanisme yang tepat agar DHPB yang ditahan dan PPn besar itu bisa diperjumpakan, artinya impas, ini yang masih diputus nantinya,” ujar Didi.

MYS

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini