Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dokumen BLBI Hilang
N/a
Rabu, 11 Februari 2009 pukul 20:38:56   |   1122 kali

Jakarta (TEMPO Interaktif Rabu, 04 Februari 2009 | 19:03 WIB): Sejumlah dokumen kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah disidik oleh Kejaksaan Agung hilang. Anggota tim pengawas BLBI Drajat H  Wibowo mengatakan pemerintah berkelit kesulitan menemukan dokumen atau data yang mendukung serta alamat sebagian besar obligor.

"Mereka bilang kesulitan menemukan. Saya tidak tahu ini maksudnya hilang, disembunyikan, atau selip," ujar Drajat yang ditemui di Gedung DPR RI usai mengikuti rapat dengan Departemen Keuangan, Rabu (4/2).

Dia mengaku belum tahu besarnya aset yang tertahan akibat hilangnya data-data itu. Namun jika data-data itu tak bisa ditemukan, pemerintah tak bisa menarik aset para obligor. "Asetnya akan menguap begitu saja seperti punya tanah tapi tidak ada sertifikat," katanya.

Menurut Drajat pihak yang terkait dengan data itu seharusnya menyimpan dokumen dalam suatu ruang khusus. Selain itu dalam rapat juga terungkap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan belum mengaudit aset-aset itu.

Dari ekspose Kejaksaan Agung 17 September 2008, tercatat tujuh kasus yang telah disidik namun sulit ditemukan berkasnya. Kasus itu adalah Bank Deka, Bank Aken, Bank Centris, Bank Central Dagang, Bank Dewa Rutji, Bank Arya Panduarta, dan Bank Pelita.

Kejaksaan Agung telah menyarankan agar Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) delapan obligor pemegang saham Bank Deka, Bank Centris, Bank Pelita, Bank Central Dagang, Bank Dewa Rutji, Bank Arya Panduartha, Bank Aken, dan Bank Orient dilaksanakan oleh Menteri Keuangan melalui gugatan perdata.
RIEKA RAHADIANA

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini