Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Aset BIG (Benua Indah Grup) Dilelang 20 Maret
N/a
Senin, 02 Maret 2009 pukul 15:17:40   |   3336 kali

PONTIANAK POST (18 Februari 2009)- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I melalui KPKNL Pontianak tetap dengan keputusannya melelang asset PT. Benua Indah Grup (BIG) Devisi Perkebunan pada 20 Maret 2009 di Ruang Diklat Kantor Bupati Ketapang.

Keputusan ini dalam rangka pengurusan piutang negara atas nama debitor yang terdiri dari PT. Duta Sumber Nabati, PT. Antar Mustika Segara, PT. Bangun Maya Indah dan PT. Subur Ladang Andalan.

Aset tersebut diantaranya berupa satu paket barang sitaan apa adanya diantaranya areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan-perusahaan tersebut (sebagai perusahaan inti) dengan sertifikat HGU seluas 13.749,68 Ha berikut segala sesuatu diatasnya antara lain tanaman kelapa sawit, persediaan CPO, sarana prasarana, gudang, bengkel, dan bangunan lainnya.

Keseluruhannya telah diikat dengan fidusia, dengan harga limit ditetapkan sebesar Rp 350 Milyar, dan uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp 175 Milyar.

“Lelang terbuka untuk umum bagi peserta yang memenuhi syarat. Kami sudah mengumumkannya di Koran Anda mulai besok (Pontianak Post edisi Selasa 17 Pebruari 2009, Red) dan akan kami umumkan 15 hari kemudian di koran nasional, kata Burhanuddin, Kepala KPKNL Pontianak.

Saat memberikan keterangan kepada pers Senin (16/2) malam, Burhan didampingi Muhammad Basuki, Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah XI Dirjen Kekayaan Negara Pontianak dan Panca Suprihanto, Area Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pontianak.

Burhan menjelaskan, debitor dalam hal ini PT. BIG sejak diserahkan pengurusan piutangnya oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Credit Recorvery Group kepada KPKNL Jakarta I pada tahun 2005 hingga saat ini tidak pernah melakukan pembayaran hutang dengan jumlah outstanding yang relative besar yaitu sebesar Rp 528.794.144.384,67.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi rencana pelaksanaan lelang pada 4 Pebruari 2009 di Pendopo Kabupaten Ketapang yang dimaksudkan untuk optimalisasi lelang. Sosialisasi itu utamanya bertujuan agar objek lelang laku dengan harga yang setinggi-tingginya dan meminimalisasi potensi permasalahan/kendala yang mungkin timbul, kata dia. Dalam sosialisasi itu, kata Burhan, petani plasma berharap segera dilakukan lelang atas barang jaminan BIG. Para petani berharap, dengan adanya investor baru, maka tidak terjadi lagi tunggakan pembayaran TBS (tandan buah segar), ujarnya. Tambahnya lagi, segenap jajaran Pemda Ketapang dan semua pihak yang hadir dalam sosialisasi lelang berharap dan mendukung pelaksanaan lelang barang jaminan BIG dilakukan secepatnya.

Dia juga menginformasikan bahwa perusahaan ini BIG telah menunggak pembayaran TBS sejak Oktober 2008 sampai Januari 2009. Kondisi tersebut, menurutnya mengakibatkan keresahan dan kondisi yang tidak kondusif bagi petani plasma kelapa sawit di wilayah perkebunan BIG.

Kalangan petani plasma mengeluh kurangnya pasokan bahan makanan pokok karena tidak mampu membeli dan tak bisa hutang, motor petani banyak ditarik karena terlambat membayar angsuran, dan meningkatnya tindakan seperti pencurian dan penahanan CPO milik perusahaan oleh petani, ujar Burhan. Hal itu kata, Burhan terungka[ dalam sosialisasi waktu itu. Muhammad Basuki, Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah XI Dirjen Kekayaan Negara Pontianak menambahkan bahwa lelang yang dilakukan KPKNL bukan karena perusahaan melalaikan kewajiban kepada petani plasma, tetapi karena hutang perusahaan kepada Negara cq. Bank Mandiri. Tidak ada kaitannya dengan hutang perusahaan kepada petani plasma, katanya. Dalam persyaratan lelang, salah satu diantaranya disebutkan bahwa perusahaan yang mengikuti harus sanggup menjadi dan melanjutkan fungsi sebagai Perusahaan Inti PIR-Trans dengan segala hak dan kewajiban dituangkan dalam suatu surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan permasalahan terkait petani plasma.

Hal itu meliputi penyelesaian tunggakan TBS plasma yang sudah diterima perusahaan inti tetapi terlambat/belum dibayar; Menyelesaikan tunggakan angsuran pengembalian kredit pasca konversi berdasarkan administrasi PT. Bank Mandiri; Menyelesaikan dan mengalihkan kebun plasma sesuai standar teknis kepada petani peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Basuki juga menegaskan bahwa hasil sosialisasi para pejabat terkait dan petani plasma sangat berharap agar lelang segera dilaksanakan.

Pernyataan Bersama    

Mengenai permasalahan gugatan BIG atas nilai jumlah hutang yang sampai dengan saat ini masih berada ditingkat banding serta belum berkekuatan hutang tetap sehingga pelaksanaan lelang seharusnya ditunda seperti disampaikan kuasa hukum PT. BIG dari PRISM Law Office yang diwakilkan Andri W Kusuma dan Hari Wijayanto, pihak KPKNL tidak mempermasalahkannya.

Menurut Muhammad Basuki, pada tahun 2005 ada pernyataan bersama antara Budiono Tan, pemilik PT. BIG dengan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Jakarta. Dijelaskannya, inti dalam pernyataan bersama itu diantaranya meliputi pengakuan hutang dan jangka waktu pembayarannya. Sesuai UU No.49 tentang PUPN, pernyataan bersama itu sebetulnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi dia tidak konsekuen dengan itu. Pembayarannya tidak dilakukan dan malah menggugat ke pengadilan, katanya. (zan)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini