Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lelang Eksekusi 17.600 Ton Kopi di KPKNL Lampung 18 Juni 2009
N/a
Selasa, 16 Juni 2009 pukul 12:11:19   |   724 kali

PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI

Nomor : W9.U1 / 649 / HT.04.10 / VI / 2009

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 32/Eks.HT/2008/PN.TK tanggal 4 Juni 2009, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan melakukan pelelangan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandarlampung, berupa:

      17.600 (Tujuhbelas ribu enam ratus) Ton Kopi / 17.600.000 (tujuh belas juta enam ratus ribu) kilogram (yaitu bahan baku, barang setengah jadi/dalam proses dan barang jadi) yang berada di Gudang ASK, Jalan Ikan Koki Way Lunik Bandarlampung dengan harga limit Rp. 202.400.000.000,- (Dua ratus dua miliar empat ratus juta rupiah)

Yang akan di selenggarakan pada:

Hari            :  Kamis

Tanggal      :  18 Juni 2009.

Pukul         :  10.00. WIB

Tempat       :  Kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang

   Jln. Wolter Monginsidi/Beringin No. 27 Bandarlampung

Syarat-syarat lelang :

1.      Peserta lelang harus berbentuk Perusahaan/Yayasan/Koperasi yang berbadan hukum (bukan perorangan);

2.      Setiap peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp.50.000.000.000,- (Lima puluh milyard rupiah) ke rekening penampungan lelang KPKNL Bandarlampung pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Telukbetung Bandarlampung No. 0285-01-000468-30-1 dan sudah harus efektif paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang;

3.      Peserta lelang wajib mengikuti Aanwijzing yang akan diadakan pada hari Senin   tanggal 15 Juni 2009     Jam 09.30 WIB. bertempat di. Jln. Wolter Monginsidi/Beringin No. 27 Bandarlampung Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap telah mengetahui dan tunduk kepada hasil aanwijzing

4.      Hari dan tanggal melihat barang akan ditetapkan pada saat pelaksanaan aanwijzing

5.      Peserta yang mengikuti aanwijzing dan Pelelangan agar membawa identitas pribadi/perusahaan  dan wajib membawa surat penunjukan atau Surat Kuasa dari perusahaan yang bersangkutan. Perwakilan dari setiap perusahaan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang. Peserta yang mengikuti pelelangan wajib memberitahukan secara tertulis nomor rekening pengembalian uang jaminan

6.      Lelang dapat dilaksanakan apabila diikuti paling sedikit 2 (dua) orang peserta lelang.

7.      Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dalam waktu paling lama .3 (tiga).hari kerja setelah lelang Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya serta peserta lelang akan dimasukan kedalam Daftar Hitam Lelang.

8.      Bagi peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sudah harus mengambil kopi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah lelang dilaksanakan

9.      Bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, pengambilan uang jaminan dilakukan melalui rekening yang telah diberitahukan sebelumnya dengan menyerahkan asli bukti setoran, surat penunjukan atau Surat Kuasa dari perusahaan  dan bukti identitas diri yang masih berlaku

10.    Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jln. Wolter Monginsidi/Beringin No. 27 Telepon (0721) 482824-482826

Bandarlampung,  11 Juni 2009.

Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang

      Panitera/Sekretaris,

 Hj. Linda Birsye, SH,MH

         NIP. 040048412

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini