Jakarta (detikFinance Rabu, 01/07/2009 09:41 WIB) - Departemen Keuangan (Depkeu) menegaskan dalam setiap penerbitan sukuk atau surat berharga syariah negara, tidak ada aset negara yang dijual atau digadaikan.
Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin mengatakan penggunaan aset negara sebagai underlying asset penerbitan sukuk diatur dalam UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:
"Saat jatuh tempo Sukuk Negara atau terjadi default (gagal bayar), BMN tetap dikuasai pemerintah berdasarkan purchase & sale undertaking agreement . DPR memberikan persetujuan atas jumlah SBSN/Sukuk Negara yang diterbitkan dan atas jumlah aset SBSN yang dipergunakan dalam penerbitan Sukuk Negara dimaksud," tutur Harry dalam siaran pers yang dikutip detiFinance, Rabu (1/7/2009).
Salah satu aset negara yang diisukan digadaikan untuk penerbitan sukuk adalah Gelora Bung Kamo. Namun Depkeu menegaskan, sampai dengan saat Gelora Bung Karno dalam posisi tidak digadaikan, dijual, dan/atau dijaminkan dalam rangka apapun, apalagi dalam rangka penerbitan Sukuk Negara.
Wahyu Daniel (dnl/lih)