Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rekonsiliasi Data Penertiban Barang Milik Negara di PTA Kupang
N/a
Selasa, 04 Agustus 2009 pukul 12:16:05   |   597 kali

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat serta sesuai dengan SE Dirjen Kekayaan Negara Nomor : SE-04/KN/2009 tanggal 17 Februari 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Penertiban Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini diberitahukan bahwa Nilai Barang Milik Negara (BMN) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) harus disajikan secara akurat,sehingga perlu dilakukan rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.

            Oleh karena itu sesuai dengan hasil kesepakatan antara Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, KPKNL Kupang mengadakan Rekonsiliasi Data Penertiban Barang Milik Negara dengan semua Satker di Lingkungan Mahkamah Agung RI se-wilayah NTT di Aula Pengadilan Tinggi Agama Kupang Selasa ( 21/07/09 ) karena Pengadilan Tinggi Agama Kupang adalah sebagai Unit Pelaksana Teknis   ( UPT ) Koordinator Wilayah Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran / Barang (UAPPA/B-W). Acara berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 21 Juli – 23 Juli 2009.

      Acara tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Drs.H.M Sunusi Khalid, SH.,MH yang dihadiri oleh Kepala KPKNL Kupang Anthon A. Liwe Rohi beserta Jajarannya, serta Operator SIMAK-BMN atau SAI/SAKPA semua Satker di Lingkungan Mahkamah Agung RI se-Wilayah NTT. Melalui acara ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang mengharapkan agar semua peserta dengan sungguh-sungguh mengikuti acara ini sehingga apa yang diharapkan bersama dapat tercapai.

Sumber: http://www.badilag.net/index.php?option=com_content&task=view&id=3293&Itemid=469

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini