Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Laporan Keuangan Pemerintah Minim Perbaikan
N/a
Selasa, 15 September 2009 pukul 11:57:56   |   656 kali

Jakarta (detikFinance Selasa, 15/09/2009 10:35 WIB) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam 5 tahun berturut-turut memberikan opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan dari tahun ke tahun laporan keuangan pemerintah telah menunjukkan perbaikan namun masih ada kelemahan-kelemahan yang membuat BPK memberikan opini disclaimer.

Anwar mengatakan, BPK juga menemukan kelemahan atas sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Antara lain revaluasi aset tetap senilai Rp 77 triliun yang belum dibukukan oleh 8.200 satuan kerja, aset tetap yang belum dijelaskan keberadaannya senilai hampir Rp 16 triliun, aset lain-lain yang belum diinventariskan maupun dinilai kembali," tuturnya dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan semester I-2009 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2009).

Aset lain-lain yang dimaksudkan Anwar adalah seperti Kontraktor kerjasama minyak dan gas bumi senilai Rp 303 triliun, aset PT PPA senilai Rp 5 triliun dan aset Tim Koordinasi Depkeu senilai Rp 7 triliun.

"Laporan yang menonjol antara lain kasus di Departemen Kesehatan yaitu adanya pelaksanaan belanja diluar mekanisme APBN sebesar Rp 691 miliar kemudian, ketidakjelasan perlakuan akuntansi kewajiban pemerintah senilai Rp 28 triliun dan ketidakjelasan status dana talangan Bank Indonesia atas penyertaan pemerintah pada lembaga internasional senilai hampir lebih dari Rp 3 triliun pada bagian anggaran," ungkap Anwar.

Anwar menambahkan, kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas hampir senilai Rp 3 miliar dan atas belanja barang/jasa senilai Rp 1,5 miliar pada Departemen Dalam Negeri serta kekurangan penerimaan negara bukan pajak senilai Rp 768 miliar pada departemen Luar Negeri.

"Perbaikan juga terlihat yakni di pengungkapan memadai pada belanja di luar mekanisme APBN yang berasal dari rekening antara penerimaan, penyajian sebagian besar penyertaan modal negara sesuai laporan keuangan yang diperiksa, penyempurnaan administrasi pinjaman luar negeri khususnya saldo pinjaman luar negeri," tuturnya.

Herdaru Purnomo - (dru/lih)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini