PENYELESAIAN ASSET EKS PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) MENDONGKRAK PENCAPAIAN TARGET PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DI KPKNL SURAKARTA
Oleh : Marhaeni Rumiasih
Pada bulan Juni 2009, KPKNL Surakarta menerima penyerahan pengurusan piutang Negara dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (eks PT. Perusahaan Pengelolaa Aset). Hal ini membawa angin segar mengingat sejak akhir oktober 2006, pengurusan piutang Negara seperti jalan di tempat. Hal ini terjadi karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor: 33 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor : 14 Tahun 2005 tentang tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah yang menegaskan bahwa pengurusan piutang perusahaan Negara/Daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perseroan Terbatas dan Badan usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan kebijakan tersebut maka pengurusan piutang Negara yang berasal dari sektor perbankan otomatis tidak lagi diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Neagara/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Dengan kondisi tanpa adanya penyerahan baru terutama dari sektor perbankan, rasanya mustahil untuk dapat mencapai target pengurusan piutang Negara. KPKNL Surakarta sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah IX DJKN Nomor : S-451/WKN.9/2009 Jo. Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor : S-2098/KN/2009 tanggal 26 Mei 2009 telah ditetapkan target pengurusan piutang Negara sebesar Rp9.475.100.000. Sampai dengan semester I KPKNL Surakarta baru mencapai 23 % dari target yang ditetapkan. Hal ini disebabkan karena outstanding Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah optimal pengurusannya, padahal KPKNL Surakarta telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan intensitas pengurusan dengan cara pemanggilan lewat media dan ditindak lanjuti dengan pelaksanaan lelang. Penyerahan Berkas Kasus Piutang Negara baru dari non perbankan juga tidak dapat memberikan kontribusi pencapaian target mengingat nilainya sangat kecil walaupun apabila dilihat dari jumlah BKPN cukup besar yaitu 600 BKPN.
Pengurusan Piutang Negara dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara eks PT. Perusahaan Pengelolaan Aset yang diserahkan ke KPKNL Surakarta sebanyak 4 BKPN dengan total nilai sebesar Rp359.933.031 dan US$ 1.077.176. KPKNL Surakarta segera menindaklanjuti pengurusan piutang Negara dengan diterbitkannya Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) per tanggal 15 Juni 2009 dan dilanjutkan pemanggilan kepada para debitur. Ternyata pada akhir Agustus 2009 kurang dari 3 (tiga) bulan, telah membuahkan hasil dengan adanya pencairan/pelunasan dari debitur PT. Sukowati Kusumah Textille Mills (PT. Sukowati Tex). Nilai pencairan /pelunasan sebesar US$ 1.087.948 berikut Bea Administrasi sebesar 1 %. Apabila dinilai dalam bentuk rupiah maka nilai pencairan/pelunasan tersebut adalah Rp.11.100.333.444 (kurs rupiah pada saat pencairan/pelunasan).
Dengan telah terealisasinya pencairan/pelunasan tersebut maka KPKNL Surakarta telah mencapai 148 % dari target pengurusan piutang negara yang ditetapkan. Hal ini membawa dampak yang positif bagi seluruh jajaran KPKNL Surakarta khususnya dan dapat memberikan kontribusi kepada pencapaian target di tingkat Kantor Wilayah IX DJKN.