Pada tanggal 18 Nopember 2009, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram melaksanakan lelang penghapusan inventaris milik Perum Bulog Divisi Regional Nusa Tenggara Barat. Obyek yang dilelang terdiri dari 12 (dua belas) Unit kendaraan roda empat berupa mobil Toyota Kijang tahun 1984, 1985, 1992, 1994 dan 1 (satu) unit bus tahun 1984. Lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Munarto, SE dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Sri Suhartini, SE.
Dalam pelaksanaan lelang tersebut tercatat jumlah peserta lelang yang menyetorkan uang jaminan penawaran lelang melalui rekening penampungan lelang KPKNL Mataram sebanyak 68 (enam puluh delapan) orang. Dari peserta yang tercatat, rata-rata peserta lelang menyetor uang jaminan untuk lebih dari satu objek lelang.
Dengan jumlah peserta sebanyak 68 dan obyek lelang sebanyak 13 kendaraan, dapat dibayangkan harga yang terjadi pasti akan melambung. Benar saja, dari total harga limit sebesar Rp272.400.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) terjual melalui lelang dengan total harga jual sebesar Rp407.100.000,00 (empat ratus tujuh juta seratus ribu rupiah) atau naik sekitar 49,45 % dari harga limit.
Fenomena tersebut juga terjadi dalam pelaksanaan lelang sebelumnya seperti dalam lelang non eksekusi wajib milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan objek lelang berupa 2 (dua) unit mobil dan 1 (satu) unit sepeda motor. Lelang tersebut laris manis dibanjiri oleh peserta lelang dengan harga jual jauh melampaui harga limit yang ditetapkan oleh Penjual.
Dari kenyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa potensi demand terhadap lelang dengan objek berupa kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 cukup menjanjikan. Hanya saja potensi demand tersebut tidak didukung oleh supply yang memadai karena rendahnya frekuensi permintaan lelang dengan obyek lelang berupa kendaraan bermotor.
Seandainya frekuensi permintaan lelang dimaksud cukup banyak, tentunya akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pencapaian target KPKNL Mataram, baik dari segi Frekuensi Lelang, Hasil Bersih Lelang, maupun Bea Lelang.