Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemerintah Stop Iklan Lelang di Koran
N/a
Kamis, 21 Januari 2010 pukul 08:41:50   |   776 kali

Jakarta - (detikFinance, Rabu, 20/01/2010 18:15) Pengumuman tender pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak akan dilakukan melalui surat kabar (koran) tetapi akan diumumkan melalui website.

Demikian disampaikan Plt Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, siang ini (20/1/2010).

"Untuk pengumuman tender, pemerintah ingin lebih hemat dan transparan. Tidak lagi di surat kabar tapi melalui website, jadi lebih murah," ujarnya.

Agus menyatakan pada tahap awal akan diumumkan di website masing-masing kementerian/lembaga namun nantinya dikumpulkan oleh LKPP ke dalam satu website nasional.

"Nanti dikumpulkan oleh LKPP ke dalam satu website nasional yang isinya seluruh pengumuman tender dari semua instansi. Nama portalnya inaproc.lkpp.go.id," kata dia.

Menurut Agus, perubahan pengumuman tender merupakan salah satu perubahan Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Banyak isu yang sudah diselesaikan. Kita menampung berbagai masukan. Diharapkan tanggal 27 ini sudah masuk ke Sekretariat Kabinet," katanya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida S. Alisjahbana menyatakan revisi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 ini sudah hampir selesai. Hanya masalah-masalah teknis saja yang belum rampung.

"Rapat masih sekali lagi, tinggal dirapikan. Masih kurang masalah teknis," tegas Armida.
(nia/epi)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini