Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Maksimalkan Penilaian dengan Mengenal Risiko Hukum Pelaksanaan Penilai
Faza Fakhriyan Wildan
Jum'at, 24 Mei 2019 pukul 15:07:13   |   875 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Penilaian melakukan rapat pembahasan potensi dan risiko hukum pelaksanaan penilai. Ketua Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Okky Danuza sebagai Narasumber pertama memaparkan resiko hukum dalam penilaian yang ada. “Risiko ini saya bagi dalam beberapa faktor seperti Standar dan Prosedur, Objek penilaian yang tidak sesuai, inspeksi tanpa adanya ijin, data pembanding, dan pada akhirnya timbulah nilai yang tidak sesuai,” Ujar Okky di aula Kantor Pusat DJKN (23/05/19).

Okky menyatakan bahwa data pembanding adalah faktor yang paling penting saat melakukan penilaian. Data pembanding dapat berbeda dan mempengaruhi nilai akhir penilaian yang dapat menggiring penilai ke ranah hukum. “Dilihat dari faktor ini (data pembanding –red) kita bisa melihat adanya resiko seperti bukan data transaksi, data resmi, dan data tersebut digunakan tanpa ijin. Hal tersebutlah yang menimbulkan perbedaan nilai dan dapat digugat ke ranah hukum, oleh karena itu data yang digunakan oleh penilai harus data asli,” pungkasnya.

Selaras dengan pernyataan Okky, Narasumber kedua Sekretaris MAPPI 1 Abdullah menyatakan data pembanding sebagai masalah utama tim penilai. “Masalah utama dari tim penilai adalah data pembanding yang didapat oleh tim penilai. Ketika terdapat perbedaan data menimbulkan kerugian negara karena data dan nilai tidak sesuai saat masuk ke dalam perkara,” ujar Abdullah.

Direktur Penilaian Meirijal Nur sebagai Moderator memberikan simpulan dari kedua narasumber bahwa terdapat beberapa penyelesaian atas risiko hukum pelaksanaan penilai, yaitustandar dan prosedur, validasi, dan data. “Standar harus dibuat implementatif dan tidak menjerat hutang. Ikuti standar dan jangan membuat standar yang sekiranya tidak dapat dijalankan. Selanjutnya validasi data pembanding dan buatlah data central agar tim penilai memiliki data yang resmi,” ujar Meirijal.

Diharapkan dengan adanya rapat pembahasan ini, pelaksanaan tim penilai memiliki potensi maksimal dalam menjalankan tugas penilaian dan meminimalisir risiko hukum. (Bhika/Faza – Humas DJKN)

 

 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini