Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) melalui Direktorat Penilaian melakukan rapat pembahasan potensi dan
risiko hukum pelaksanaan penilai. Ketua Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
(MAPPI) Okky Danuza sebagai Narasumber pertama memaparkan resiko hukum dalam
penilaian yang ada. “Risiko ini saya bagi dalam beberapa faktor seperti Standar
dan Prosedur, Objek penilaian yang tidak sesuai, inspeksi tanpa adanya ijin,
data pembanding, dan pada akhirnya timbulah nilai yang tidak sesuai,” Ujar Okky
di aula Kantor Pusat DJKN (23/05/19).
Okky menyatakan bahwa data pembanding adalah faktor yang
paling penting saat melakukan penilaian. Data pembanding dapat berbeda dan
mempengaruhi nilai akhir penilaian yang dapat menggiring penilai ke ranah
hukum. “Dilihat dari faktor ini (data pembanding –red) kita bisa melihat adanya resiko seperti bukan data transaksi,
data resmi, dan data tersebut digunakan tanpa ijin. Hal tersebutlah yang
menimbulkan perbedaan nilai dan dapat digugat ke ranah hukum, oleh karena itu
data yang digunakan oleh penilai harus data asli,” pungkasnya.
Selaras dengan pernyataan Okky, Narasumber kedua Sekretaris
MAPPI 1 Abdullah menyatakan data pembanding sebagai masalah utama tim penilai.
“Masalah utama dari tim penilai adalah data pembanding yang didapat oleh tim
penilai. Ketika terdapat perbedaan data menimbulkan kerugian negara karena data
dan nilai tidak sesuai saat masuk ke dalam perkara,” ujar Abdullah.
Direktur Penilaian Meirijal Nur sebagai Moderator
memberikan simpulan dari kedua narasumber bahwa terdapat beberapa penyelesaian
atas risiko hukum pelaksanaan penilai, yaitustandar dan prosedur, validasi, dan
data. “Standar harus dibuat implementatif dan tidak menjerat hutang. Ikuti
standar dan jangan membuat standar yang sekiranya tidak dapat dijalankan.
Selanjutnya validasi data pembanding dan buatlah data central agar tim
penilai memiliki data yang resmi,” ujar Meirijal.
Diharapkan dengan adanya rapat pembahasan ini, pelaksanaan
tim penilai memiliki potensi maksimal dalam menjalankan tugas penilaian dan
meminimalisir risiko hukum. (Bhika/Faza – Humas DJKN)