Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyerahkan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Serah
terima aset ini
dilaksanakan di Kantor Wilayah
DJKN DKI Jakarta pada Senin (20/05).
Kepala Biro Faskon Slog Polri Brigjen Pol. Alfons Toluhula menyampaikan komitmennya untuk
mengelola aset yang telah diamanahkan kepada pihak POLRI tersebut. “Kami
upayakan 3T, Tertib Hukum, Tertib Fisik dan Terib Administrasi,” tegas Alfons.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata
juga menyampaikan
bahwa pemantapan ABMA/T mempertimbangkan banyak hal, namun diutamakan untuk
mendukung penyelenggaraan pemerintahan. “Pemantapan ABMA/T menjadi BMN (Barang Milik Negara-red) ini untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah melalui POLRI
sehigga dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik,” ujar Isa. ABMA/T yang
dimaksud adalah gedung bekas sekolah milik Khin Chin yang nantinya akan digunakan
sebagai pengganti Pos Polisi Lapangan Banteng yang akan direlokasi dalam rangka
penataan lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2018, ABMA/T
ini bernilai Rp42miliar.
Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Hady Purnomo selaku
Ketua Tim Asistensi ABMA/T wilayah DKI
Jakarta memberikan laporan bahwa dari total 51 ABMA/T di wilayah DKI Jakarta, empat aset telah ditetapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara (BMN). Sebanyak 19 aset lainnya
telah dimantapkan status hukumnya
menjadi Barang Milik Daerah (BMD), dan 28 aset berikutnya masih dalam proses penetapan status hukum.
Hadir dalam kegiatan
ini Sekretaris Jenderal Kekayaan Negara Dodi Iskandar dan Direktur BMN Encep Sudarwan, perwakilan pejabat eselon 3 Kantor Pusat DJKN dan Kanwil DJKN Jakarta . Pada akhir acara,
dilakukan penandatanganan berita acara serah terima ABMA/T oleh Hady Purnama
dan Alfons Toluhula dengan disaksikan Dirjen
Kekayaan Negara, perwakilan POLRI, dan pejabat DJKN.
(Tasya/Faza Humas DJKN)