Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Monitoring Hasil IP BMN Wilayah Kanwil XVI DJKN Manado
N/a
Sabtu, 29 Mei 2010 pukul 14:19:24   |   565 kali

Direktur Penilaian Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Suyatno Harun mengadakan kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan penertiban BMN pada tanggal 17 Februari 2010 di wilayah kerja Kanwil XVI DJKN Manado.

Agenda utama kunjungan kerja antara lain melakukan monitoring kegiatan Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara (IP BMN) di wilayah Kerja Kanwil XVI DJKN Manado dan rapat bersama dengan Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Antar MT Sianturi dan Direktur Pengawasan Badan Usaha Perhubungan, Pariwisata, Kawasan Industri dan Jasa Lainnya Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP), Hotman Napitupulu dalam rangka memantau hasil pelaksanaan IP BMN LPP TVRI di wilayah Sulawesi Utara.

Dalam rapat monitoring tersebut, Kepala Kanwil XVI DJKN Manado, Sutrihantoro memaparkan bahwa pelaksanaan kegiatan penertiban BMN di wilayah kerja Kanwil XVI DJKN Manado, berdasarkan kontrak kinerja pada awalnya adalah 1313 satuan kerja (satker), sampai dengan kegiatan monitoring dilakukan berkembang menjadi 1453  satker dan telah selesai dilakukan Inventarisasi dan Penilaian sebanyak 1444 satker atau sebesar 99,4%.

Lebih lanjut, Kepala Kanwil XVI DJKN Manado melaporkan adanya beberapa kendala dalam penyelesaian kegiatan IP di wilayah kerjanya antara lain: sebaran lokasi aset yang sulit dicapai serta adanya beberapa satker yang kurang kooperatif, seperti satker di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Selain itu, kendala internal yang dihadapi adalah sumber daya manusia, baik secara kualitas maupun kuantitas, terutama pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu dan KPKNL Ternate kurang memadai. Untuk mengatasi hambatan SDM tersebut, dilakukan Bantuan Kerja Operasional (BKO) SDM dari Kanwil XVI DJKN Manado dan KPKNL Manado untuk membantu tugas penilaian aset yang bersifat khusus di KPKNL Ternate dan di KPKNL Gorontalo untuk melakukan BKO di KPKNL Palu.

Menanggapi prestasi yang telah diselesaikan, Direktur Penilaian Kekayaan Negara (PKN), Suyatno Harun berpendapat bahwa kontribusi yang dilakukan oleh Kanwil XVI DJKN Manado dan empat KPKNL di wilayah kerjanya dalam melaksanakan IP  BMN sudah cukup baik. “Untuk satuan kerja yang kurang kooperatif saya sarankan agar distop dan dilaporkan ke kantor pusat,” tegas Direktur PKN.

 Dalam kesempatan tersebut, Suyatno Harun juga menjelaskan bahwa untuk tahun 2010 akan dilakukan peningkatan kapasitas penilai (capacity building). Hal ini dilakukan terkait program Direktorat Penilaian Kekayaan Negara ke depan untuk mengadakan jabatan fungsional penilai.

Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Direktur Keuangan LPP TVRI dan Direktur Pengawasan Badan Usaha Perhubungan, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Jasa Lainnya BPKP yang juga dihadiri oleh para pejabat Kanwil XVI DJKN Manado, Suyatno Harun menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005, pasal 33 ayat 1, disebutkan bahwa “Kekayaan TVRI mencakup barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimanfaatkan oleh atau telah dihibahkan kepada TVRI, tetapi status hukumnya masih berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota dan/atau Badan Usaha Milik Negara/instansi lainnya”.

Oleh karena itu, Direktur PKN meminta DJKN melakukan bantuan penilaian terhadap aset LPP TVRI berupa barang bergerak dan tidak bergerak, baik yang didukung oleh aspek legalitas maupun yang tidak didukung oleh aspek legalitas. Sementara itu, pihak TVRI diharapkan untuk menindaklanjuti pembuatan sertifikat terhadap aset yang belum didukung oleh aspek legalitas dimaksud.

Terakhir, Suyatno Harun memaparkan mengenai aset yang fisiknya tidak ditemukan akan tetap dilakukan pencatatan. Selanjutnya, pencatatan tersebut akan dikelompokan ke dalam aset/aktiva lain-lain dan diletakkan di bagian bawah aset yang free and clear. “Namun, LPP TVRI tetap berkewajiban untuk menelusuri keberadaan aset bermasalah tersebut,” pungkasnya.(edited/bas) 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini