Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil VII Jakarta Selenggarakan Diseminasi RUU Lelang
N/a
Senin, 14 Juni 2010 pukul 15:57:21   |   566 kali

Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan acara Diseminasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Lelang pada hari Rabu, 14 Juni 2010 di Hotel Lumire, Jakarta Pusat.

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal kekayaan Negara yang diwakili oleh Direktur Lelang, Suryanto dengan menghadirkan narasumber dari akademisi, birokrat dan praktisi. Hadir dalam acara tersebut Direktur Hukum dan Informasi DJKN, Agus Rijanto Sedjati, Kepala Kanwil VII DJKN Jakarta, A.T Hasbullah, Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijkan, Purnama T. Sianturi, beberapa pejabat eselon III DJKN, kalangan perbankan, balai lelang, pejabat lelang kelas I dan II, akademisi, notaris dan kurator serta pimpinan dari beberapa instansi pemerintah.

Dalam sambutannya, Direktur Lelang Suryanto menyampaikan bahwa Vendu Reglement (peraturan lelang) dan Vendu Instructie (instruksi lelang) telah lama digunakan yakni sejak tahun 1908 atau sejak zaman kolonial Belanda, sehingga saat ini Vendu Reglement sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan perkembangan hukum. ”Setidaknya ada 14 hukum yang harus diakomodasi dalam RUU lelang ini. Vendu Reglement sudah tidak dapat menampung semua ini”, tegasnya.  

Karena alasan inilah, lanjutnya, yang menjadikan semangat DJKN untuk menyusun RUU tentang lelang ini supaya dapat disahkan menjadi UU lelang yang asli Indonesia dan cocok untuk masyarakat Indonesia. Diseminasi ini diadakan untuk mendapatkan masukan agar UU lelang ini menjadi UU yang mempunyai jangkauan yg visioner, tidak untuk jangka pendek maupun menengah.

Lebih lanjut Direktur Lelang menandaskan bahwa peran lelang sudah nyata, karena kinerjanya selalu meningkat tiap tahun. “Mari kita dukung dan kita support bersama agar lelang dapat berkiprah tidak hanya dalam fungsi publik dan privat melainkan juga fungsi budgeter dan penerimaan negara serta tidak kalah pentingnya, bahwa lelang dapat menggerakkan ekonomi  masyarakat,” tandasnya diiringi tepuk tangan hadirin.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Direktur Lelang menyampaikan bahwa DJKN menyadari banyak instrumen lelang yang harus diperbaiki sehingga UU lelang ini merupakan UU yang dihasilkan bangsa sendiri, sesuai dengan kondisi bangsa sendiri dan merasa di negara sendiri.

    

Senada dengan Direktur Lelang, Kepala Kanwil VII DJKN Jakarta, A.T Hasbullah menyampaikan bahwa Vendu Reglement  dan Vendu Instructie sudah tidak layak lagi untuk dipergunakan karena sudah satu abad lebih. “Oleh karena itu, UU ini perlu untuk disempurnakan,” katanya saat menyajikan draft naskah RUU Lelang. Dalam kesempatan ini, Kakanwil memaparkan tentang tiga hal pokok dalam RUU ini yaitu: pertama, latar belakang, kemudian azas-azasnya dan yang terakhir batang tubuh RUU lelang

Diseminasi yang mengambil tema “ Dengan RUU lelang Kita Wujudkan Lelang sebagai Sarana jual beli Yang Diunggulkan Masyarakat” ini menghadirkan tiga narasumber yakni: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Yarsi Jakarta Mariam Darus, Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia Atja Sondjaja serta Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sri Rachma Chandrawati.(bend_red)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini