Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rapat Koordinasi Kanwil II DJKN Medan Dengan PT. BRI (PERSERO) TBK Wilayah Sumatera Utara
N/a
Selasa, 22 Juni 2010 pukul 10:27:28   |   2362 kali

         Kanwil II DJKN Medan bersama PT. BRI (Persero) Tbk Wilayah Sumatera Utara  melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka pembinaan terhadap Pemimpin Cabang dan Account Officer se- Sumatera Utara untuk penyelesaian kredit bermasalah (Non Performing Loan) khususnya melalui upaya lelang agunan/parate eksekusi pada tanggal 15 Juni 2010. Rapat yang berlangsung di Gedung Kantor Cabang BRI Medan Putri Hijau, Jl. Putri Hijau 2 Medan, dihadiri oleh Pimpinan Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk Wilayah Sumut, para Pemimpin Cabang dan Account Officer PT. BRI (Persero) Tbk Wilayah Sumut yang berasal dari 20 kantor cabang, para Kepala Bidang, Kepala KPKNL dan Kepala Seksi di lingkungan Kanwil II DJKN Medan. Rapat dibuka oleh Pimpinan Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk Wilayah Sumatera Utara Don Simatupang, yang pada intinya menyampaikan agar melalui rapat  koordinasi ini, Kanwil II DJKN Medan dapat memberikan masukan-masukan terhadap upaya lelang Hak Tanggungan dalam hal penyelesaian kredit bermasalah (NPL).

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Bidang Hukum dan Informasi, Tredi Hadiansyah mewakili Kepala Kantor Wilayah II DJKN Medan, yang pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, terjadi perubahan nomenklatur Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dengan adanya perubahan tersebut, maka tugas pokok dan fungsi DJKN menjadi menangani Pelayanan Pengelolaan Kekayaan Negara, Penilaian, Pengurusan Piutang Negara dan Lelang. Dalam kaitannya dengan Pengurusan Piutang Negara dan Lelang, capaian PNDS Kanwil II DJKN Medan Tahun 2009 adalah sebesar Rp.24,23 Milyar atau 2,08% dari outstanding piutang, sedangkan realisasi Pokok Lelang Tahun 2009 adalah sebesar Rp. 237,26 Milyar. Agunan kredit untuk pelunasan hutang sulit untuk dijual karena peminatnya sangat sedikit, akibatnya capaian  nasional tingkat recovery piutang hanya berkisar Rp. 500 Milyar per tahun atau 0,81% dari total piutang yang ditangani oleh DJKN. (sumber : Harian Kompas, 14 Juni 2010). Salah satu yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Pengurusan Piutang Negara dan Lelang adalah landasan hukumnya yang masih menggunakan peraturan lama. Untuk Pengurusan Piutang Negara masih menggunakan Undang Undang No.49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, sedangkan landasan hukum pelaksanaan lelang yang berlaku di Indonesia masih menggunakan produk hukum zaman kolonial Belanda yaitu Vendu Reglement Tahun 1908, dimana sebagian besar pasal-pasal dalam Vendu Reglement Tahun 1908 tidak digunakan lagi karena kurang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan sistem hukum yang berlaku pada saat ini. Untuk peraturan lelang saat ini sudah dilakukan Diseminasi RUU Lelang untuk menyempurnakan/mengganti Vendu Reglement.

 Kendala lain dalam Pengurusan Piutang Negara dan pelaksanaan Lelang adalah kualitas barang jaminan yang tidak marketable, debitur yang tidak kooperatif dan munculnya gugatan-gugatan terhadap lelang hak tanggungan yang berkaitan dengan penilaian objek lelang.  Seluruh KPKNL di lingkungan Kanwil II DJKN Medan pernah melaksanakan lelang hak tanggungan, namun secara umum hanya barang jaminan yang dilelang  oleh KPKNL Medan saja yang laku terjual. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai Pengurusan Piutang Negara dan Lelang oleh  Kepala Bidang Lelang dan para Kepala KPKNL yang menyampaikan bahwa pada intinya KPKNL akan sangat kooperatif dan siap membantu dalam pelaksanaan lelang hak tanggungan untuk penyelesaian NPL apabila syarat-syarat mengenai lelang telah dipenuhi, sehingga KPKNL dapat segera menetapkan jadwal lelang.

            Pimpinan PT.BRI (Persero) Tbk Wilayah Sumatera Utara menutup rapat koordinasi dengan beberapa catatan, Pertama, bahwa di lingkungan DJKN telah terjadi perubahan yang dinamis sehingga BRI tidak perlu ragu menyerahkan penyelesaian NPL/kredit bermasalah ke KPKNL melalui lelang hak tanggungan, Kedua, perlu dibuat target bersama antara KPKNL dengan Kepala Cabang BRI dalam penyelesaian kredit bermasalah melalui lelang hak tanggungan dan terakhir kunci utama dari lelang hak tanggungan adalah harga limit, sehingga dalam penilaian objek lelang perlu memperhatikan nilai pasar wajar dan NJOP.(Bidang HI- Kanwil II DJKN Medan)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini