Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bank BUMN Bakal Hapus Tagihan Piutang Rp 85 T
N/a
Jum'at, 09 Juli 2010 pukul 09:35:30   |   744 kali

JAKARTA-(KOMPAS.com, Jumat, 9 Juli 2010 | 08:19 WIB) Harapan bank-bank BUMN untuk menghapuskan tagihan piutang macet senilai Rp 85 triliun segera terkabul. Pasalnya, pemerintah segera mengajukan amandemen Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN.


"Akan saya ajukan secepatnya agar bisa dibahas di DPR tahun ini," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Kamis (8/7/2010). Amandemen UU ini akan diajukan bersama RUU Otoritas Jasa Keuangan, UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan, dan UU Tata Cara Perpajakan ke DPR.
Selama ini, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN) tak bisa melakukan hapus tagih piutang yang sudah lama macet pembayarannya. Pasalnya, aturan hapus tagih terbentur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Piutang BUMN dan BUMD dianggap sebagai piutang negara.
Deputi Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN Parikesit Soeprapto mengatakan, bank BUMN memerlukan pijakan yang sama seperti halnya bank-bank swasta. "Kalau landasan berpijak sudah sama, bank BUMN bisa berkompetisi secara optimal," ujarnya.
Bankir senang
Para bankir bank pelat merah menyambut gembira kabar ini. Direktur Utama BRI Sofyan Basir bilang, amandemen UU tersebut tidak perlu adendum banyak-banyak. Ia meminta agar aturan hapus tagih memberikan pengecualian bagi sistem perbankan. Saat ini, angka piutang macet di BRI tak lebih dari Rp 5 triliun. "Sekitar Rp 2 triliun," imbuhnya.
Wakil Direktur Utama BTN Evi Firmansyah bilang, jika hapus tagih bisa terlaksana, maka neraca bank akan makin bersih. "Total yang belum bisa dihapus tagih kurang dari Rp 1,5 triliun," kata Evi. Beberapa waktu lalu, Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Pahala N Mansyuri mengatakan, nilai piutang macet yang bakal dihapus tagih mencapai Rp 33 triliun.
Direktur Utama BNI Gatot Suwondo menambahkan, amandemen UU ini merupakan hal yang mendesak. Ia bilang, total kredit bank BUMN yang tak bisa dihapus tagih pada akhir 2009 sekitar Rp 85 triliun. Namun, ia enggan menyebutkan porsi BNI. "Jumlah spesifik untuk BNI, saya tak bisa exposed," ujar Gatot.
Anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, bilang, kemungkinan besar DPR bisa meloloskan amandemen UU 49/1960 ini. Ia bilang, piutang ini membebani neraca bank BUMN sebagai kredit macet. "Jika ini bisa dibersihkan, maka tentu membuat neraca bank lebih bagus," ujarnya.
Pencadangan bank pun bakal berkurang. Selain itu, bank bisa lebih gencar melakukan ekspansi kredit. (Andri Indradie, Roy Franedya, Steffi Indrajana/Kontan)
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/07/09/08191680/Bank.BUMN.Bakal.Hapus.Tagihan.Piutang.Rp.85.T-5
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini