Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Unsur Kepolisian dan Pemda Masuk Menjadi Anggota PUPN Cabang DI Yogyakarta
N/a
Jum'at, 16 Juli 2010 pukul 11:48:31   |   980 kali

Oleh: Tim Publikasi/Seksi HI KPKNL Yogyakarta

Ketua PUPN Cabang DIY, Ischak Ismail,  atas nama Ketua PUPN Pusat melantik 2 Anggota PUPN Cabang DIY pada tanggal 29 Juni 2010 di KPKNL Yogyakarta. Anggota PUPN Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta yang diangkat dan diambil sumpahnya adalah :

1.         AKBP Joko Tetuko, Sik, M.Si., jabatan Kasat III Dit. Reskrim Polda Yogyakarta sebagai wakil dari unsur Kepolisian.

2.       Widyasmini Ekaningsih, S.H., jabatan Irban Bidang Perekonomian Provinsi DIY sebagai wakil dari unsur Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, susunan keanggotaan PUPN Cabang DIY hanya diisi oleh wakil dari unsur Kejaksaan. Dengan dilaksanakannya pelantikan anggota PUPN cabang DIY dari unsur Kepolisian dan Pemerintah Daerah, maka susunan keanggotaan PUPN Cabang DIY  terdiri dari  Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY, Ketut Netra, S.H, M.kn, sebagai wakil dari unsur kejaksaan ditambah 2 anggota yang baru dilantik. Pelantikan anggota PUPN tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KM.6/2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota PUPN Cabang DIY dari unsur Kepolisian Daerah dan Pemerintah Daerah.

Seusai pelantikan, Ketua PUPN Cabang DIY langsung mengadakan sekaligus memimpin rapat PUPN Cabang DIY di ruang rapat KPKNL Yogyakarta. Rapat ini diikuti oleh tiga anggota PUPN Cabang DIY, koordinator sekretariat PUPN Cabang DIY, dan staf KPKNL Yogyakarta. Ketua PUPN Cabang DIY memaparkan tentang ruang lingkup tugas Anggota dan Ketua PUPN  berdasarkan Undang-Undang  Nomor : 49 Prp Tahun 1960  dan Peraturan Pelaksanaanya   yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.06/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 Tentang Keanggotaan Dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara.

Ketua PUPN Cabang DIY juga menjelaskan tentang pengurusan piutang negara yang telah diserahkan pengurusannya oleh pemerintah pusat maupun permerintah daerah atau badan-badan, baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara. Piutang Negara yang diserahkan tersebut adalah piutang yang adanya dan besarnya pasti menurut hukum. Pada prinsipnya, untuk tahap awal, pengurusan piutang negara tersebut diselesaikan oleh instansi-instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan badan-badan pemilik piutang. Apabila tidak mungkin, penyelesaiannya dapat diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara  (PUPN). Proses pengurusan piutang negara yang berasal dari penyerahan kreditor yang dilaksanakan oleh KPKNL sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara.

Ketua PUPN Cabang DIY juga menyampaikan bahwa dengan terbitnya  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, DJKN (KPKNL) tidak menerima lagi penyerahan pengurusan piutang macet dari perbankan. Untuk selanjutnya piutang yang dapat diterima adalah piutang yang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009 tanggal 30 April 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Pasal 3 ayat (3) PMK No.88/PMK.06/2009, berbunyi BUMN/BUMD sektor perbankan dan non perbankan atau badan-badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki BUMN/BUMD menyerahkan pengurusan piutang macetnya kepada Panitia Cabang dalam hal dana yang disalurkan berasal dari instansi pemerintah melalui pola Chanelling atau Risk Sharing.

Berdasarkan Pasal I angka 8, Chanelling adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan. Pada Pasal I angka 9, Risk sharing adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah dan perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan berbagi risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.

Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, terjadinya gempa bumi di Yogyakarta pada 27 Mei 2006 mengakibatkan perekonomian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Yogyakarta mengalami kemunduran yang luar biasa. Oleh karena itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan himbauan berupa surat nomor 581/2271 untuk dilakukannya Resceduling dan atau injeksi kredit serta penangguhan eksekusi jaminan bagi UMKM yang terkena dampak gempa bumi. Selain itu, Bank Indonesia juga menerbitkan peraturan nomor 8/10/PBI/2006 yang berlaku sampai Juni  2006 yang kemudian diperpanjang dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 11/27/PBI/2009. Dengan adanya dua peraturan ini, debitor yang penyerahannya oleh perbankan jauh sebelum terjadi gempa bumi maupun yang tidak kena dampak dari gempa bumi, mereka berlindung terhadap Peraturan BI tersebut maupun surat Gubernur DIY, bahwa mereka merupakan korban dari gempa bumi sehingga mempengaruhi terhadap proses pengurusan atau berdampak pada pembayaran/pelunasan. (edited-admin3)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini