Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi PMK No. 93 Mengenai Pelaksanaan Lelang di Kanwil DJKN Surabaya
N/a
Senin, 19 Juli 2010 pukul 16:25:23   |   649 kali

Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 93/PMK.06/2010 tentang  Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada tanggal 30 Juni-2 Juli 2010 di Hotel Royal Orchid Garden, Batu, Jawa Timur.

Acara dibuka oleh Pj. Kepala Kanwil X DJKN Surabaya, Rifki Santoso dengan menghadirkan narasumber Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan DJKN, Purnama T. Sianturi dan diikuti oleh perwakilan dari empat Kanwil yakni: Kanwil Surabaya, Semarang, Banjarmasin dan Samarinda serta 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah kerja empat Kanwil tersebut yaitu: Surabaya, Malang, Pamekasan, Jember, Semarang, Pekalongan, Tegal, Yogyakarta,  Purwokerto, Surakarta, Banjarmasin, Pangkalanbun, Palangkaraya, Balikpapan, Samarinda, Bontang dan Tarakan.

Dalam sambutan pembukaannya, Pj. Kakanwil Surabaya, Rifki Santosa mengatakan bahwa acara ini merupakan sosialisasi PMK Nomor: 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagai pengganti atas dicabutnya PMK No.40/PMK.07/2006 yang telah beberapa kali diubah dan yang terakhir adalah PMK.No. 61/PMK.06/2008. Rifki berharap agar dalam pelaksanaan lelang,  para pejabat lelang dan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan lelang mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama, sehingga dapat meningkatkan pelayanan lelang untuk mewujudkan pelaksanaan lelang yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil dan menjamin kepastian hukum.

    

Sebagai narasumber, Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan DJKN, Purnama T. Sianturi menyampaikan bahwa di dalam PMK No.93/PMK.06/2010 terdapat beberapa perubahan-perubahan ataupun tambahan-tambahan apabila dibandingkan dengan PMK No.40/PMK.07/2006, antara lain mengenai penyempurnaan dan penambahan definisi dalam ketentuan umum dan penambahan definisi dalam ketentuan umum.(edited/admin2/bas)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini