Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Purwakarta Sosialisasikan PMK Nomor 93 Mengenai Pelaksanaan Lelang
N/a
Selasa, 10 Agustus 2010 pukul 16:34:41   |   737 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada tanggal 22 Juli 2010 di Hotel Lembah Sarimas, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam upaya memberikan pelayanan informasi secara prima kepada mitra kerja KPKNL Purwakarta sekaligus memasyarakatkan PMK Nomor 93/PMK.06/2010 menggantikan PMK Nomor 40/PMK.07/2006 kepada masyarakat dan calon pengguna jasa lelang yang belum tersentuh dalam rangka penggalian potensi lelang.

Acara ini menghadirkan narasumber, Kepala Bidang Lelang Kanwil VIII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bandung serta dihadiri Kepala Kepolisian Resort Purwakarta Heri, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Purwakarta Gumelar serta seluruh perwakilan instansi baik swasta, pemerintah maupun perbankan yang berada dalam wilayah hukum KPKNL Purwakarta yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Subang, dan Karawang (PURWASUKA). Dalam sambutan pembukaannya, Kepala KPKNL Purwakarta, Usen Irfan Shidik memberikan sedikit gambaran tentang PMK Nomor : 93/PMK.06/2010 dan dilanjutkan oleh  Kepala Seksi Pelayanan Lelang Purwakarta mengenai laporan pelaksanaan kegiatan.

     

Dalam paparannya, Kabid Lelang Kanwil DJKN Bandung,  Marhokom Sitompul memberikan gambaran umum tentang lelang yang menyangkut sejarah lelang, dasar hukum, pengertian, kebaikan lelang serta gambaran umum lainnya tentang lelang dan dilanjutkan dengan perbandingan/perbedaan antara PMK Nomor 93/PMK.06/2010 dengan PMK Nomor 40/PMK.07/2010. Hal ini merupakan pencerahan bagi peserta yang hadir karena tidak seluruh peserta sosialisasi mengerti dan memahami tentang lelang.

Memasuki sesi tanya jawab, kegiatan sosialisasi PMK Nomor 93/PMK.06/2010 mulai hidup dan greget. Hal ini terlihat dari antusiasnya peserta yang mengajukan pertanyaan. Kapolres Purwakarta, Heri menanyakan sekaligus menyoroti perlakuan terhadap barang rampasan dalam upayanya agar dapat dilaksanakan lelang dengan aman. Tidak kalah menariknya adalah usulan dari salah satu wakil dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Muhardani. Ia mengusulkan adanya penambahan klausula ‘dengan adanya risalah lelang ini maka sita telah diangkat’ dalam risalah lelang.    

Perwakilan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) cabang Cikampek, Soni menggarisbawahi dan mengeluhkan adanya salah satu pasal PMK Nomor 93/PMK.06/2010  yang pada intinya adalah KPKNL tidak bertanggung jawab secara hukum apabila ada gugatan perdata maupun pidana dan menjadi tanggung jawab pemohon lelang. Hal ini menurutnya sebagai bentuk “cuci tangan” dari pihak KPKNL.

Menanggapi hal ini, Kepala KPKNL Purwakarta Usen Irfan Shidik secara jelas menegaskan bahwa hal itu bukan sebagai bentuk “cuci tangan”, namun prinsip prudent atau kehati-hatian. Ia menambahkan apabila berkas permohonan lelang dari pemohon lelang lengkap sesuai petunjuk pelaksanaan lelang dan dapat dipertanggung jawabkan secara legalitas formal, tentunya tidak perlu takut dengan adanya gugatan/masalah hukum.” Apabila pun ada tentunya KPKNL Purwakarta tetap tidak akan cuci tangan dan lari dari gugatan baik secara perdata maupun pidana. Tetap akan tampil terdepan dalam setiap pembelaan,” tegasnya. 

Hal-hal lain yang menjadi permasalahan yang timbul pasca lelang juga diungkapkan dalam sesi tanya jawab ini dan secara runtut pula diuraikan bentuk pemecahannya. Sesi tanya jawab ini diakhiri dengan munculnya pernyataan yang menginginkan pembaharuan Undang-Undang yang mengatur tentang lelang maupun Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN).   

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini