Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Kisaran Sosialisasikan PMK 93/2010
N/a
Jum'at, 13 Agustus 2010 pukul 09:55:06   |   687 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran  mengadakan sosialisasi PMK No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang  pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2010 di Aula Hotel Tresya, Tanjung Balai. Acara ini dihadiri oleh 51 peserta yang berasal dari perbankan dan instansi pemerintah daerah yang berada dalam wilayah kerja KPKNL Kisaran.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala KPKNL Kisaran, Amir Hud Siregar. Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Kisaran memperkenalkan KPKNL Kisaran sebagai salah satu instansi vertikal  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah naungan Kementerian Keuangan.  Latar belakang diadakannya sosialisasi ini adalah agar para peserta dapat lebih mengenal peraturan lelang, sehingga mempunyai pandangan yang sama dan mempunyai persepsi  bahwa lelang sebagai sarana jual beli yang sempurna (adil dan aman),  kompetitif, otentik (mempunyai kekuatan hukum yang tetap) dan dilakukan di bawah pengawasan umum.

Bertindak sebagai penyampai materi dalam sosialisasi ini adalah Kepala Bidang Lelang Kanwil II DJKN Medan, Sukiswantoro, Kepala Seksi Bimbingan Lelang III Kanwil II DJKN Medan, Ana Sihombing, dan Kasi Bimbingan Lelang II Kanwil II DJKN Medan, Fenny Lubis. Para pemateri menyampaikan secara terperinci mengenai pengertian, azas, sifat, fungsi, jenis dan dokumen persyaratan lelang serta menjelaskan secara rinci perubahan yang terdapat dalam  PMK Nomor 93/PMK.06/2010 dari peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 40/PMK.07/2006. Setelah selesai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.

               Acara ditutup pada pukul 13.00 WIB oleh Kepala KPKNL Kisaran, Amir Hud Siregar. Dalam  sambutannya, Amir Hud Siregar mengharapkan peserta dapat memiliki persepsi yang sama dalam bidang pelelangan dan  untuk selanjutnya apabila peserta memiliki  pertanyaan/kritikan/masukan yang bermanfaat di kemudian hari dapat disampaikan langsung kepada KPKNL Kisaran. (Edited-Admin).

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini