Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran mengadakan sosialisasi PMK No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2010 di Aula Hotel Tresya, Tanjung Balai. Acara ini dihadiri oleh 51 peserta yang berasal dari perbankan dan instansi pemerintah daerah yang berada dalam wilayah kerja KPKNL Kisaran.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala KPKNL Kisaran, Amir Hud Siregar. Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Kisaran memperkenalkan KPKNL Kisaran sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah naungan Kementerian Keuangan. Latar belakang diadakannya sosialisasi ini adalah agar para peserta dapat lebih mengenal peraturan lelang, sehingga mempunyai pandangan yang sama dan mempunyai persepsi bahwa lelang sebagai sarana jual beli yang sempurna (adil dan aman), kompetitif, otentik (mempunyai kekuatan hukum yang tetap) dan dilakukan di bawah pengawasan umum.
Bertindak sebagai penyampai materi dalam sosialisasi ini adalah Kepala Bidang Lelang Kanwil II DJKN Medan, Sukiswantoro, Kepala Seksi Bimbingan Lelang III Kanwil II DJKN Medan, Ana Sihombing, dan Kasi Bimbingan Lelang II Kanwil II DJKN Medan, Fenny Lubis. Para pemateri menyampaikan secara terperinci mengenai pengertian, azas, sifat, fungsi, jenis dan dokumen persyaratan lelang serta menjelaskan secara rinci perubahan yang terdapat dalam PMK Nomor 93/PMK.06/2010 dari peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 40/PMK.07/2006. Setelah selesai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Acara ditutup pada pukul 13.00 WIB oleh Kepala KPKNL Kisaran, Amir Hud Siregar. Dalam sambutannya, Amir Hud Siregar mengharapkan peserta dapat memiliki persepsi yang sama dalam bidang pelelangan dan untuk selanjutnya apabila peserta memiliki pertanyaan/kritikan/masukan yang bermanfaat di kemudian hari dapat disampaikan langsung kepada KPKNL Kisaran. (Edited-Admin).