Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil VII Jakarta Sosialisasikan PMK No. 93 Tahun 2010
N/a
Kamis, 19 Agustus 2010 pukul 09:24:13   |   685 kali

Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Administrasi Perkantoran dan Pelaporan Kantor Pejabat Lelang Kelas II pada 10 Agustus 2010 di Hotel Novotel, Bogor, Jawa Barat

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah VII DJKN Jakarta, AT Hasbullah dan dihadiri oleh para pejabat lelang kelas II di lingkungan Kanwil VII DJKN Jakarta dan beberapa pejabat lelang kelas II di luar wilayah Kanwil VII DJKN Jakarta. Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Bidang Lelang Kanwil VII DJKN Jakarta yang membahas perbandingan antara PMK Nomor: 93/PMK.06/2010 dengan PMK Nomor: 40/PMK.07/2006 dan penjelasan pasal-pasal dari PMK Nomor: 93/PKM.06/2010 yang masih multi tafsir guna menyamakan persepsi.

Selain itu, juga dilaksanakan Sosialisasi Administrasi Perkantoran dan Pelaporan Kantor Pejabat Lelang Kelas II serta cara pengisian buku-buku administrasi yang ada pada Kantor Pejabat Lelang Kelas II. Dengan sosialisasi ini Kakanwil mengharapkan kepada pejabat lelang kelas II dapat melaksanakan kegiatan lelang noneksekusi sukarela sesuai dengan ketentuan peraturan  yang berlaku dan  pelaporannya dapat disampaikan dengan tertib dan tepat waktu kepada Superintenden.(edited/admin2/bas)

    

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini