Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang telah melaksanakan beberapa kali lelang Non-eksekusi Wajib BMN dan BMD berupa bongkaran bangunan yang rusak akibat terkena bencana gempa bumi tanggal 30 September 2009 lalu. Pelaksanaan lelang merupakan tindak lanjut dari penghapusan BMN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.06/2009 tentang Pelaksanaan Penghapusan BMN Akibat Bencana Alam Berupa Gempa Bumi di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.
Satker yang telah mengajukan lelang BMN antara lain Kanwil Perbendaharaan Negara Provinsi Sumatera Barat, KPPN Padang dan Poltekkes Padang dengan total harga limit lelang sebesar Rp.453.779.000,00 dan laku terjual sebesar Rp.492.150.000,00, sedangkan RSUP M. Djamil dengan harga limit Rp.1,7 Milyar namun tidak ada peminat dan akan dilakukan lelang ulang. Lelang BMD berupa bongkaran bangunan dilaksanakan atas permohonan Pemerintah Kota Padang dengan harga limit lelang Rp.10.263.000,00, setelah dilakukan lelang ulang pada tanggal 11 Agustus 2010 terjual sebesar Rp.10.300.000,00.
Lelang bongkaran bangunan masih akan dilakukan pada waktu yang akan datang, mengingat masih banyak BMN atau BMD rusak terkena gempa bumi yang belum diajukan permohonan lelangnya. Menyusul BMN yang akan dilelang adalah BMN pada satker Polda Sumatera Barat dan Polresta Padang dengan harga limitnya lebih dari 1 (satu) milyar.
(Ahmad Khadafi) Staff Seksi Hukum dan Informasi