Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Peninjauan Fisik Kantor & Fasilitasnya Menuju Pengambilan Sumpah/Pelantikan Pejabat Lelang Kelas II
N/a
Rabu, 01 September 2010 pukul 10:24:47   |   540 kali

Kanwil X DJKN Surabaya (dalam hal ini Bidang Lelang) melaksanakan peninjauan fisik terhadap sembilan Kantor Pejabat Lelang (PL) Kelas II yang tersebar di empat kota di Jawa Timur, yaitu Surabaya, Mojokerto, Malang, dan Jember pada tanggal 16-27 Agustus 2010.

Sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan No: 146/KM.6/2010 tanggal 16 Juli 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II, maka mulai Semester II Tahun 2010 akan terdapat sembilan orang Pejabat Lelang (PL) Kelas II yang dapat melaksanakan penjualan secara lelang di Provinsi Jawa Timur. Lelang yang dapat dilaksanakan oleh PL Kelas II ini adalah lelang non eksekusi sukarela dan lelang dari permohonan Balai Lelang.

Para PL Kelas II baru dapat melaksanakan tugasnya setelah dilakukan pengambilan sumpah/pelantikan oleh Pejabat yang berwenang di lingkungan DJKN. Sebelum dilakukan pengambilan sumpah/pelantikan, harus dilaksanakan kegiatan peninjauan fisik kantor dan fasilitasnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dirjen Piutang dan Lelang Nomor: Per-01/PL/2006 tentang Pedoman Administrasi Perkantoran dan Pelaporan Kantor PL Kelas II. Kegiatan ini wajib dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJKN dimana Kantor PL Kelas II berkedudukan.

Kesembilan calon PL Kelas II yang ada di wilayah kerja Kanwil X DJKN Surabaya adalah sebagai berikut:

  1. Agung Cahyo Kuncoro, S.H., M.H., berkedudukan di Jalan Gajah Mada No. 89, Jember;

  2. Endang Sri Kawuryan, S.H., M.Hum., berkedudukan di Jalan Ciliwung No. 19, Malang;

  3. George Hendrik, S.H., M.B.A., M.Hum., berkedudukan di Komplek RMI Blok J 1-2, Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya;

  4. H. Prasetya Palgunardi, S.H., M.Kn., berkedudukan di Ruko Graha Majapahit Kav. 9, Jalan Raya Jabon KM. 2, Mojokerto;

  5. Raden Ibnu Arly, S.H., M.Kn., berkedudukan di Jalan Raya Manyar No. 92, Surabaya;

  6. Habib Adjie, S.H., M.Hum., berkedudukan di Jalan Tidar No. 244, Surabaya;

  7. R. Bambang Winarto, S.H., berkedudukan di Jalan Hayam Wuruk No. 51, Jember;

  8. Siti Noer Endah, S.H., berkedudukan di Jalan Hamid Rusdi No. 6, Malang; dan

  9. Topan Dwi Susanto, S.H., M.H., berkedudukan di Jalan Anjasmoro No. 56 B, Surabaya.

Hal-hal yang menjadi objek peninjauan sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Perdirjen Nomor: Per-01/PL/2006 adalah sebagai berikut:

a.       Bangunan kantor, dengan luas minimal 48 m2, berikut statusnya;

b.      Papan nama kantor, dengan ukuran minimal 60 x 40 cm;

c.       Tempat penyimpanan minuta risalah lelang;

d.      Tempat penyimpanan arsip/dokumen lelang;

e.      Teraan/cap jabatan/stempel;

f.        Buku-buku administrasi dan pelaporan lelang;

g.       Rekening di bank untuk keperluan penampungan pembayaran lelang;

h.      Tenaga administrasi, dan;

i.         Lain-lain

Dari hasil peninjauan yang dilakukan dapat disimpulkan kesembilan PL Kelas II yang nantinya akan dilantik tersebut telah memenuhi hampir semua hal-hal yang dipersyaratkan dan selanjutnya dapat dilakukan pengambilan sumpah/pelantikan oleh Pejabat yang berwenang. Terlebih bagi PL Kelas II yang merangkap jabatan sebagai notaris/PPAT, maka hampir semua fasilitas yang dipersyaratkan tersebut telah dimiliki.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini