Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penyegaran Pejabat Lelang dan Sosialisasi Peraturan Baru di Lingkungan Kanwil XI Pontianak
N/a
Rabu, 01 September 2010 pukul 10:25:30   |   639 kali

Kantor Wilayah XI DJKN Pontianak melaksanakan Penyegaran Pejabat Lelang dan Sosialisasi PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-06/KN/2009 tentang administrasi perkantoran dan pelaporan lelang oleh KPKNL. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 03-04 Agustus 2010 bertempat di Hotel Dangau, Jl. A. Yani II, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Acara ini dihadiri oleh :

-          Pj. Kepala Kanwil XI DJKN Pontianak

-          Kepala Bidang Penilaian

-          Kepala Bidang Lelang

-          Kepala Bidang Hukum dan Informasi

-          Kepala KPKNL Pontianak

-          Kepala KPKNL Singkawang

-          Para Kepala Seksi dan Staf pada Bidang Lelang Kanwil XI DJKN

-          Para Kepala Seksi dan Staf pada Bidang HI Kanwil XI DJKN

-          Kepala Seksi Hukum dan Informasi dan Bendahara Penerimaan KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang

-          Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL  Pontianak dan KPKNL Singkawang beserta Staf

-          Seluruh Pejabat Lelang di lingkungan Kanwil XI DJKN

I. Pembukaan :

Acara dimulai tepat pukul 13.00 WIB dengan didahului menyanyikan secara bersama-sama lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan Pembacaan Laporan Ketua Panitia oleh Kresno Mulyono (Kepala Bidang Lelang Kanwil XI Pontianak).

Dalam laporannya Ketua Panitia menyampaikan bahwa penyelenggaraan acara Penyegaran Pejabat lelang ini merupakan salah satu implementasi dari Renstra di Bidang Lelang Kanwil XI DJKN Pontianak guna mensosialisasikan ketentuan baru mengenai lelang. Selanjutnya beliau berharap penyelenggaraan acara ini berjalan sukses, lancar dan terwujudnya tujuan diselenggarakannya acara ini yaitu agar para peserta selalu menjaga kesiapan dalam menghadapi tantangan dan permasalahan dalam melayani masyarakat yang semakin kompleks dan beragam, memiliki persepsi yang sama dalam menafsirkan dan memahami peraturan baru. Khusus untuk para Pejabat Lelang Beliau berharap agar selalu meningkatkan wawasan, pengetahuan, kemampuan teknis, ketrampilan serta memiliki kepribadian, berintegritas tinggi, objektif, teliti, jujur, bertanggung jawab dan profesional dalam memberikan pelayanan.

Dilanjutkan dengan Sambutan dan pembukaan acara oleh Nimrod Hutauruk, Pj. Kepala Kantor Wilayah XI DJKN Pontianak. Beliau menyampaikan bahwa dalam memenuhi tuntutan masyarakat kedepan pada pelayanan lelang yang lebih baik perlu adanya respon yang  nyata guna menjaga kewibawaan pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanannya serta mewujudkan moto lelang yaitu menjadi cara yang disukai masyarakat dalam melakukan transaksi barang. Sebagai respon tersebut maka disusunlah SOP Quick Win terutama pada DJKN yang diharapkan dengan SOP tersebut nantinya akan terwujud pelayanan khususnya lelang yang Profesional, Transparan, Sederhana, Terhindar dari penyalah gunaan wewenang dan Terhindar dari Praktek KKN.

Harapan beliau setelah selesainya acara ini para peserta semua bisa menjadi lebih profesional dalam melayani dan mengakomodir kepentingan yang beragam di masyarakat khususnya dalam pelayanan lelang dan tentunya persamaan persepsi dalam menelaah dan mencerna peraturan guna menyongsong terbentuknya KPKNL Teladan di Lingkungan Kanwil XI DJKN Pontianak. Juga diharapkan para peserta dapat mengemban dan melaksanakan tugas dengan baik untuk mewujudkan visi dan misi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta dapat memberikan usaha yang maksimal guna merealisasikan target kinerja. Selanjutnya beliau mengajak para peserta untuk meningkatkan kemampuan diri dan kinerja, mempererat kekompakan korps guna menghadapi tantangan dan permasalahan kedepan. Pada kesempatan ini juga beliau sampaikan bahwa khususnya pada pelayanan lelang, untuk mencapai target kinerjanya, Keyakinan perlu dipupuk untuk segera dapat  mengatasi  kendala dan keterbatasan yang ada seperti :

1.  Keterbatasan SDM

2.   Penurunan penerimaan dari Illegal Logging bahkan tidak ada lagi sejak ditertibkan

3.   Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak tanggungan yang belum Optimal

4.   Kurangnya minat dan daya beli Masyarakat

5.   Lelang Eksekusi khusus asset Pemda yang masih terkendala Aturan Pemda yang masih tunduk pada Permendagri, dsb

Sebelum menutup pembukaannya beliau sempat mengingatkan kepada seluruh  para peserta, khususnya kepada para Pejabat Lelang yang yang masih aktif beserta Kepala Seksi Lelang KPKNL beserta jajarannya agar selalu berhati hati, cermat, teliti, jujur, bersih dan menghindari perbuatan tercela. Diingatkan juga oleh beliau bahwa pendapatan kita sudah lebih dari cukup dengan adanya renumerasi di Kementerian Keuangan ini dan cukup besar dibanding yang diperoleh pegawai di instansi lainnya.

 II. Penyampaian Materi pertama yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor :   93/PMK/ 2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang

      Penyaji        : Kresno Mulyono (Kepala Bidang Lelang Kanwil XI DJKN)

     Penyaji menyampaikan pada dasarnya terbitnya PMK/93/PMK.06/2010 adalah sebagai penyempurnaan dari peraturan yang sudah ada/terdahulu meliputi penyempurnaan dan penambahan defenisi, penambahan sesuatu yang diatur sedangkan di peraturan terdahulu tidak diatur atau sudah diatur tapi dalam PMK 93 lebih dipertajam.

     Setelah seluruh materi disampaikan oleh Penyaji, kepada para peserta dipersilahkan mengajukan beberapa pertanyaan maupun tanggapan baik berupa saran dan masukannya.

 III. Penyampaian Materi Kedua yaitu Perdirjen Nomor : PER- 06/KN/2009 tentang Pedoman Administrasi Perkantoran dan  Pelaporan Lelang oleh KPKNL

     Penyaji      : Ahmad Elazar (Pj. Kepala Seksi Bimbingan Lelang I Kanwil XI DJKN)

     Dalam penyajian Materi yang kedua, berupa pemaparan sebagai berikut :

      1.   Maksud dan Tujuan dari PER-06/KN/2009 tentang Pedoman Administrasi Perkantoran dan Pelaporan Lelang oleh KPKNL:

        a.    Penyesuaian terhadap reorganisasi Departemen Keuangan serta untuk meningkatkan tertib administrasi lelang

        b.    Menggabungkan Kep-38/2002 tentang Pedoman Administrasi Perkantoran dan Kep-27/2002 tentang Pelaporan Lelang.

      2.    Perbandingan isi antara Per- 06/2009 dengan Kep- 38/2002 dan Kep- 27/2002

    3.    Per-06/KN/2009 ini mengatur mengenai administrasi dan tatacara persiapan lelang, kegiatan setelah lelang, serta     pembukuan dan pelaporan pelaksanaan lelang. 

     Setelah penyajian materi disampaikan, kepada para peserta diberikan kesempatan mengajukan beberapa pertanyaan maupun tanggapan baik berupa saran, usulan dan masukannya.

 IV. Penyampaian Materi Ketiga yaitu Hasil Verifikasi Risalah Lelang dan Pemantauan Pelaksanaan Lelang

       Penyaji          : Ahmad Elazar (Pj. Kepala Seksi Bimbingan Lelang I Kanwil XI DJKN )

     Pada Kesempatan tersebut penyaji menyampaikan bahwa hingga akhir bulan Juni 2010, masih ditemukan beberapa kesalahan atas hasil verifikasi risalah lelang. Hal ini terutama disebabkan adanya kesalahan dalam Pengetikan dan kurang teliti dalam penyusunan risalah lelang. Oleh karena itu penyaji menekankan agar di masa yang akan datang Pejabat lelang diharapkan lebih berhati-hati dan teliti dalam menyusun risalah lelang agar dikemudian hari tidak timbul permasalahan. Setelah penyampaian materi, para peserta diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, baik berupa pertanyaan, saran, maupun sanggahan.

 HARI KEDUA (Rabu, 4 Agustus 2010)

Hari Kedua dimulai pukul 08.00 WIB dengan penyaji materi oleh Bidang HI.

Penyampaian Materi Ketiga yaitu pembuatan laporan dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang

 Penyaji :

1. Octa Dwinanda (Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kanwil XI DJKN Pontianak)

    Pembuatan dan penyampaian laporan tentang lelang, serta disampaikan juga realisasi dari target pencapaian kinerja khusus lelang pada Kanwil XI DJKN Pontianak sampai dengan bulan Juni 2010 oleh  Octa Dwinanda (Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kanwil XI DJKN Pontianak);

 2. Agus Kurniawan (Kepala Seksi Bantuan Hukum Kanwil XI DJKN Pontianak)

    Permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang disampaikan oleh Agus Kurniawan (Kepala Seksi Bantuan Hukum Kanwil XI DJKN Pontianak),

    Acara dilanjutkan dengan penutupan yang di pimpin langsung oleh Pj. Kakanwil XI DJKN Pontianak dan tak lupa mengucapkan rasa syukur atas kesuksesan penyelenggaraan acara ini.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini