Kantor Wilayah VI DJKN Serang mengadakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Lelang Kelas II di Gedung Kanwil VI DJKN Serang pada tanggal 31 Agustus 2010.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Lelang Kelas II ini adalah yang pertama kali dilaksanakan oleh Kanwil VI DJKN Serang. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil VI DJKN Serang, Edy Susianto menginformasikan mengenai regulasi baru di bidang lelang dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Lahirnya regulasi baru ini adalah dengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan lelang, serta mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum.
Kakanwil berharap agar Pejabat Lelang Kelas II yang baru dilantik dan diambil sumpahnya dapat berperan aktif dalam pengembangan lelang, khususnya lelang Noneksekusi Sukarela. Kakanwil mengajak para Pejabat Lelang Kelas II untuk memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan-penyempurnaan regulasi di bidang lelang. Kakanwil menyatakan pemberian pelayanan yang memuaskan kepada pengguna jasa lelang pada gilirannya akan memajukan mekanisme penjualan melalui lelang, yang secara makro ikut menggerakkan perekonomian Indonesia.