Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Gugus Kendali Mutu dan Sosialisasi PP 53 Tahun 2010 di KPKNL Jember
N/a
Rabu, 15 September 2010 pukul 09:39:56   |   586 kali

KPKNL Jember mengadakan kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada tanggal 24-25 Agustus 2010 di KPKNL Jember.

Kegiatan GKM merupakan persiapan awal untuk menyongsong KPKNL TELADAN. GKM juga merupakan suatu pendekatan pengendalian mutu melalui penumbuhan partisipasi pegawai, peningkatan kualitas SDM dan kreativitas pegawai. Pada kegiatan ini, masing-masing pegawai diminta untuk mempresentasikan tugas pokok dan fungsi sehari-hari.

Kepala KPKNL Jember Bapak Rahmat Effendi menyampaikan Gugus Kendali Mutu (GKM) ini merupakan upaya dari pimpinan untuk mempersiapkan SDM di KPKNL Jember agar pada saat KPKNL Jember ditetapkan sebagai KPKNL TELADAN semua pegawai dapat melaksanakan tugasnya sesuai standar yang ditetapkan. Pada GKM tersebut, Kepala KPKNL memberikan pre-test kepada masing-masing pegawai serta membahas kendala-kendala permasalahan yang dihadapi oleh pegawai dalam melaksanakan tugasnya.

Selain kegiatan Gugus Kendali Mutu, juga dilaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sosialisasi dilakukan oleh Kepala Subbag Umum KPKNL Jember, Anita Dhamajanti kepada seluruh pegawai KPKNL Jember. PP 53 Tahun 2010 merupakan perubahan dari PP 39 Tahun 1980 yang sudah dirasa tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Pada kesempatan tersebut, disampaikan mengenai kewajiban dan larangan bagi PNS, maupun sanksi yang dikenakan apabila ada pelanggaran terhadap kewajiban.

Perbedaan yang paling mencolok dari PP 53 Tahun 2010 dibanding dengan PP 39 Tahun 1980, diantaranya adalah mengenai hukuman disiplin untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pada PP sebelumnya, seorang PNS baru dikenai hukuman disiplin berat pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS apabila selama 3 bulan secara berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, sedangkan pada PP 53 Tahun 2010, seorang PNS sudah dapat dikenai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS apabila selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih secara akumulatif dalam 1 (satu) tahun.

  

Pada kesempatan tersebut, Kepala KPKNL juga kembali mengingatkan agar seluruh pegawai dapat meningkatkan kualitas, kemampuan, kinerja dan kreatifitas dalam melaksanakan fungsinya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini