Jakarta - Nampak suasana yang berbeda di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Selasa (2/2/2018). Beberapa orang berbadan tegap tampak serius menyimak pemaparan para narasumber. Mereka adalah peserta Kursus Singkat Manajemen Penataausahaan Barang Milik Negara Pertahanan Angkatan IV Tahun 2018. “Kami datang ke sini untuk mengetahui lebih jauh tentang pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) yang dilaksanakan oleh DJKN, sehingga dapat dijadikan bekal dan dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas di kesatuan masing-masing”, demikian disampaikan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pertahanan yang diwakili oleh Susanto.
Kepala Sub Direktorat BMN I, Qoswara dalam paparannya mengawali kegiatan ini mengapresiasi kunjungan para
peserta diklat ke DJKN. “Ini merupakan kunjungan pertama dari para peserta
diklat yang dari Kemenhan. Dengan kunjungan ini, saya melihat komitmen dan
keinginan kuat dari Kemenhan yang jumlah BMN-nya terbesar kedua untuk memperbaiki
tata kelola BMN,” tuturnya. Lebih lanjut Qoswara menyampaikan
tentang pentingnya penatausahaan BMN yang baik. Menurutnya, banyaknya temuan BPK dan kasus hukum
terkait penatausahaan BMN seharusnya ditindaklanjuti dengan dengan serius dan
hati-hati. "Jangan sampai temuan BPK berulang pada permasalahan yang sama. Kalau
permasalahan berulang maka kita perlu
evaluasi, apakah DJKN selaku Pembina yang kurang memberikan solusi atau
kesigapan satuan kerja dalam melaksanakan perbaikan berdasarkan solusi yang
diberikan DJKN?" ujarnya. Pria yang pernah bertugas di pulau Dewata ini menegaskan setiap
pemanfaatan BMN agar dilaporkan ke Kemenkeu cq DJKN untuk mendapat persetujuan.
“Kami minta, jangan sampai setelah terjadi masalah, baru dibawa ke DJKN,” pesan
Qoswara.
Qoswara
menambahkan bahwa perlu dilakukan pembenahan dalam peraturan Kementerian
Pertahanan yang menyangkut pemanfaatan BMN, karena belum terdapat norma waktu
yang jelas terkait proses pengajuan pemanfaatan dari satuan kerja atau sub
satuan kerja yang ada di bawah Kementerian Pertahanan.
Setelah
sesi pertama, Direktur BMN Encep Sudarwan memaparkan kebijakan DJKN pada Diklat
yang diikuti 30 orang yang merupakan personel Kementerian
Pertahanan dan perwakilan seluruh matra Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Encep Sudarwan menyampaikan perubahan peran
dari asset administrator menjadi asset manager. “Ukuran yang membedakan
antara asset administrator dan asset manager adalah pemikiran tentang bagaimana
menjadikan BMN mempunyai nilai lebih, salah satu caranya yaitu dengan
pemanfaatan BMN atau sewa,” tandasnya. Proses perubahan peran menjadi asset
manager tersebut tidak mudah karena beberapa hambatan, salah satunya yaitu dalam hal pencatatan dan
pelaporan aset yang masih menjadi temuan BPK.
DKJN sendiri mempunyai program-program yang harus berjalan dengan baik, yaitu revaluasi BMN dan utilisasi BMN. Kesuksesan program ini tidak lepas dari dukungan kementerian/lembaga dengan menyajikan data yang akurat dan valid. Data yang akurat dan valid akan mempermudah untuk memetakan manakah BMN yang idle atau belum optimal. Aset yang belum optimal dapat dipergunakan untuk mendukung program infrastruktur yang sedang gencar dilaksanakan pemerintah. (foto: vincent/teks:dewi/humas djkn)