Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Peserta Diklat Penatausahaan BMN Kemenhan Timba Ilmu di DJKN
Ali Ridho
Kamis, 01 Maret 2018 pukul 15:49:55   |   413 kali

Jakarta - Nampak suasana yang berbeda di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Selasa (2/2/2018). Beberapa orang berbadan tegap tampak serius menyimak pemaparan para narasumber. Mereka adalah peserta Kursus Singkat Manajemen Penataausahaan Barang Milik Negara Pertahanan Angkatan IV Tahun 2018. “Kami datang ke sini untuk mengetahui lebih jauh tentang pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) yang dilaksanakan oleh DJKN, sehingga dapat dijadikan bekal dan dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas di kesatuan masing-masing”, demikian disampaikan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pertahanan yang diwakili oleh Susanto.

Kepala Sub Direktorat BMN I, Qoswara dalam paparannya mengawali kegiatan ini mengapresiasi kunjungan para peserta diklat ke DJKN. “Ini merupakan kunjungan pertama dari para peserta diklat yang dari Kemenhan. Dengan kunjungan ini, saya melihat komitmen dan keinginan kuat dari Kemenhan yang jumlah BMN-nya terbesar kedua untuk memperbaiki tata kelola BMN,” tuturnya. Lebih lanjut Qoswara menyampaikan tentang pentingnya penatausahaan BMN yang baik. Menurutnya, banyaknya temuan BPK dan kasus hukum terkait penatausahaan BMN seharusnya ditindaklanjuti dengan dengan serius dan hati-hati. "Jangan sampai temuan BPK berulang pada permasalahan yang sama. Kalau permasalahan berulang maka kita perlu evaluasi, apakah DJKN selaku Pembina yang kurang memberikan solusi atau kesigapan satuan kerja dalam melaksanakan perbaikan berdasarkan solusi yang diberikan DJKN?" ujarnya. Pria yang pernah bertugas di pulau Dewata ini menegaskan setiap pemanfaatan BMN agar dilaporkan ke Kemenkeu cq DJKN untuk mendapat persetujuan. “Kami minta, jangan sampai setelah terjadi masalah, baru dibawa ke DJKN,” pesan Qoswara.

Qoswara menambahkan bahwa perlu dilakukan pembenahan dalam peraturan Kementerian Pertahanan yang menyangkut pemanfaatan BMN, karena belum terdapat norma waktu yang jelas terkait proses pengajuan pemanfaatan dari satuan kerja atau sub satuan kerja yang ada di bawah Kementerian Pertahanan.

Setelah sesi pertama, Direktur BMN Encep Sudarwan memaparkan kebijakan DJKN pada Diklat yang diikuti 30 orang yang merupakan personel Kementerian Pertahanan dan perwakilan seluruh matra Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Encep Sudarwan menyampaikan perubahan peran dari asset administrator menjadi asset manager. “Ukuran yang membedakan antara asset administrator dan asset manager adalah pemikiran tentang bagaimana menjadikan BMN mempunyai nilai lebih, salah satu caranya yaitu dengan pemanfaatan BMN atau sewa,” tandasnya. Proses perubahan peran menjadi asset manager tersebut tidak mudah karena beberapa hambatan, salah satunya yaitu dalam hal pencatatan dan pelaporan aset yang masih menjadi temuan BPK.

DKJN sendiri mempunyai program-program yang harus berjalan dengan baik, yaitu revaluasi BMN dan utilisasi BMN. Kesuksesan program ini tidak lepas dari dukungan kementerian/lembaga dengan menyajikan data yang akurat dan valid. Data yang akurat dan valid akan mempermudah untuk memetakan manakah BMN yang idle atau belum optimal. Aset yang belum optimal dapat dipergunakan untuk mendukung program infrastruktur yang sedang gencar dilaksanakan pemerintah. (foto: vincent/teks:dewi/humas djkn)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini