Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktorat BMN I Sosialisasikan PMK 138/PMK.06/2010 Kepada Seluruh K/L dan Unit Eselon II Kemenkeu
N/a
Senin, 25 Oktober 2010 pukul 10:06:10   |   489 kali

Oleh : Tim Direktorat BMN I (PIC: Hendra)

Direktorat Barang Milik Negara (BMN) I DJKN mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan BMN Berupa Rumah Negar kepada seluruh kementerian/lembaga dan unit eselon II Kementerian Keuangan. Sosialisasi ini diadakan pada tanggal 27 September 2010 di aula lantai II Gedung R.M. Notohamiprodjo (eks Gedung B) Kementerian Keuangan.  Acara yang dibuka oleh Direktur BMN I, Pardiman, dihadiri oleh 233 orang yang berasal dari 78 kementerian/lembaga dan 11 unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

Kasubdit BMN I A, Lukman Effendi, yang menjadi pembicara pertama menyampaikan penjelasan atas pengaturan dalam PMK 138/PMK.06/2010  tersebut. Selain Kasubdit BMN I A, ada juga pembicara dari Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kementerian Pekerjaan Umum.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya PMK 138/PMK.06/2010 pada tanggal 2 Agustus 2010 oleh Menteri Keuangan, maka Direktorat BMN I DJKN selaku unit yang menyusun PMK tersebut perlu segera untuk mensosialisasikan kepada semua pihak yang berkepentingan. Oleh sebab itu, dilaksanakan acara sosialisasi ini dalam rangka penyebarluasan pemahaman atas PMK dimaksud agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan efisien.

PMK 138/PMK.06/2010 sangat diperlukan dalam pelaksanaan pengelolaan BMN khususnya berupa Rumah Negara sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Rumah Negara yang tertib, terarah, dan akuntabel, mengingat dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 jo. PP Nomor 38 Tahun 2008 dan PMK 96/PMK.06/2007 belum secara khusus  mengatur pengelolaan atas Rumah Negara yang jumlahnya cukup banyak dan tersebar di hampir seluruh kementerian/lembaga.

Secara umum, Permenkeu 138/PMK.06/2010 mengatur ketentuan mengenai penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian BMN berupa Rumah Negara sesuai peraturan di bidang pengelolaan BMN. Untuk lebih jelasnya, PMK 138/PMK.06/2010 tersebut dapat diunduh di http://www.sjdih.depkeu.go.id (diedit-admin3)

  


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini