Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
PNS dan Anggota TNI di Pulau Terpencil Dapat Tunjangan 50-150% Gaji
N/a
Selasa, 23 November 2010 pukul 08:19:43   |   1496 kali

Jakarta (detikFinance,  Senin, 22/11/2010 19:01 WIB) - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan. Besaran tunjangannya sebesar 50-150% dari gaji pokok.

Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi mengatakan, tunjangan operasi pengamanan ini dibayarkan setiap bulan selama masa penugasan dengan besaran:

  • 150% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk
  • 100% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk
  • 75% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilaya perbatasan
  • 50% dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar
"Kebijakan ini juga mengatur bahwa pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010," ujar Yudi dalam siaran pers, Senin (22/11/2010).

Apabila prajurit TNI dan PNS sudah melaksanakan tugas sejak 1 Januari 2010 dan telah berakhir sebelum Peraturan Menkeu ini ditetapkan, Kuasa Pengguna Anggaran (PA) Kementerian Pertahanan/TNI dapat mengajukan susulan/kekurangan pembayaran tunjangan dari bulan Januari 2010 sampai dengan selesainya masa penugasan sesuai yang tercantum dalam surat perintah operasi pengamanan.

Sedangkan apabila pelaksanaan tugas sejak 1 Januari 2010 sampai dengan Peraturan Menkeu ini ditetapkan, Kuasa PA Kementerian Pertahanan/TNI terlebih dahulu mencantumkan pembayaran Tunjangan Operasional Pengamanan pada gaji induk/bulanan, kemudian mengajukan susulan/kekurangan pembayaran tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.178/PMK.05/2010 yang dikeluarkan tanggal 4 Oktober 2010.

Dalam peraturan dimaksud disebutkan untuk keperluan pembayaran Tunjangan Operasi pengamanan dialokasikan pada DIPA Kementerian Pertahanan/TNI. Tunjangan diberikan kepada Prajurit TNI dan PNS yang ditugaskan seeara penuh dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Wahyu Daniel - (dnl/ang)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini