Bandung - Direktorat Lelang DJKN menginisiasi Rancangan Peraturan Menteri
Keuangan (RPMK) tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Dengan Tata Cara
Khusus yaitu extended auction dan instant auction.
Hal ini sebagai upaya mewujudkan DJKN menjadi revenue center, dan untuk
menghilangkan kesan proses lelang yang rumit, serta untuk meningkatkan minat
masyarakat dalam jual beli melalui lelang.
Untuk menjaring masukan dan pendapat mengenai
RPMK ini, Direktorat Lelang DJKN menyelenggarakan Focus Group
Discussion (FGD), bertempat di Auditorium Gedung Keuangan Negara
Bandung, Rabu (5/12/2017). Kegiatan yang dipimpin Kasubdit Bina Lelang III,
Nunung Eko Laksito ini diikuti Peserta FGD dari KPKNL di wilayah Kanwil DJKN
Jawa Barat serta Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II yang berasal
dari Propinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Bali Nusra.
FGD bertujuan untuk
memberikan alternatif yang sifatnya praktis bagi unit lelang, dalam hal ini KPKNL, Balai Lelang dan Pejabat
Lelang Kelas II, agar lelang dapat berjalan
secara efisien, efektif, akuntabel dan
semakin diminati oleh masyarakat. Materi pembahasan dalam FGD ini tentang prinsip dasar extended
auction dan instant auction yang akan menjadi konten
utama dalam RPMK tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang Dengan Tata Cara Khusus.
Dalam sambutan pembukaan kegiatan FGD, Kepala
Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Nuning Sri Rejeki Wulandari menyambut baik pelaksanaan FGD yang
diselenggarakan dan difasilitasi oleh Direktorat Lelang. “Kegiatan ini sebagai bentuk respon terhadap arahan Menteri Keuangan
agar DJKN siap dan mampu meningkatkan kontribusi PNBP dan menciptakan
alternatif jual beli yang lebih baik dan semakin diminati stakeholder, serta mampu mengubah pelaksanaan lelang menjadi lebih sederhana,
berjalan efisien, efektif, dan akuntabel,” papar Nuning.
Kemudian secara singkat Nuning menjelaskan
pengertian extended auction dan instant auction. Extended auction adalah lelang dengan tata
cara khusus yang dilaksanakan dengan memperpanjang penutupan lelang sampai
dengan terjualnya barang atau sesuai jangka waktu yang diinginkan Penjual. Adapun instant auction atau lelang sederhana adalah lelang dengan tata
cara khusus yang dilaksanakan dengan cara sederhana, baik sederhana dalam
permohonan, pengumuman, penawaran, Risalah
Lelang dan pengadministrasiannya.
Nuning dalam kesempatan ini juga memberikan apresiasi
yang tinggi kepada PL Kelas II dan Balai Lelang yang telah bekerja sama dan
berkoordinasi dengan baik dan optimal, serta berkontribusi atas PNBP. “Capaian realisasi target PL Kelas II dan Balai
Lelang yang ditunjukkan dengan kontribusi PNBP yang cukup baik ini perlu didukung pula aturan dan kebijakan di Bidang Lelang
yang lebih memadai, transparan, efisien, simple dan cepat
serta mudah yang pada akhirnya mendukung pelayanan prima,“ tegasnya.
Menurut Nuning, FGD ini merupakan momen
yang baik untuk PL Kelas II dan Balai Lelang untuk memberikan
masukan, tanggapan, sanggahan terhadap kebijakan - kebijakan dalam
pelaksanaan lelang, agar dapat memperkaya konsep RPMK yang sedang dibahas oleh Direktorat
Lelang.
Diskusi yang dimoderatori oleh Erris Eka Sundari
Kasubdit Bina Lelang II Direktorat Lelang berjalan menarik ditandai dengan diskusi
interaktif yang cukup seru dari peserta. Para peserta FGD secara antusias
memberikan pertanyaan, tanggapan, dan masukan yang konstruktif terhadap materi
RPMK yang dipaparkan oleh Kasubdit Bina Lelang III, Nunung Eko Laksito dengan didampingi
Kepala Seksi Bina Lelang IIA, Margono Dwi Susilo.
FGD berakhir pada pukul 15.00 WIB dan ditutup
oleh moderator dengan ucapan terima kasih atas seluruh masukan yang telah
diberikan, serta mengusung harapan bersama bahwa aturan lelang dapat lebih
disederhanakan dan lelang bisa menjadi alternatif pilihan utama masyarakat bertransaksi
jual beli di masa yang akan datang. (naskah : tantri, foto : okto, Bidang
KIHI Kanwil Jabar)