Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh, Kurniawan Nizar
menyerahkan asli dokumen kepemilikan bidang tanah seluas 45.162 m2 yang
terletak di Kelurahan Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh kepada
Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh di Balai Kota Pemkot Banda Aceh, Senin
(4/12/2017).
Asli dokumen berupa Sertipikat Hak Pakai (SHP)
nomor 2003/Pango Raya diterima langsung oleh Walikota Banda Aceh Aminullah
Usman. “Dengan diserahkannya asli sertipikat (SHP-red) atas aset ini, maka dari
sisi tertib hukumnya sudah dilaksanakan, selanjutnya tertib administrasi dan
tertib fisik akan dikelola oleh pihak Pemkot Banda Aceh,” ujar Nizar.
Nizar yang didampingi Kepala Bidang Pengelolaan
Kekayaan Negara, Idris Aswin mengungkapkan bidang tanah yang saat ini digunakan
sebagai Politeknik Aceh merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias diserahkan kepada Pemkot Banda
Aceh melalui mekanisme hibah. “Penyerahan dokumen kepemilikan ini merupakan
bukti nyata peran DJKN bagi kemakmuran rakyat Kota Banda Aceh,” ungkapnya.
Walikota Banda Aceh yang didampingi Wakil
Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin menyambut gembira atas penyerahan asli
dokumen ini sehingga bisa dicatat sebagai Barang Milik Daerah dan dapat
menunjang pendidikan di kota Banda Aceh.
Penyerahan SHP nomor 2003/Pango Raya sebagai
rangkaian akhir dari proses hibah BMN kepada Pemkot Banda Aceh dan sebagai
upaya tertib hukum dalam proses pengelolaan BMN. (narasi/foto: budi hardiansyah)