Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rakor Implementasi Ketentuan Lelang BMD
N/a
Selasa, 23 November 2010 pukul 15:48:31   |   933 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para pejabat pengelola dan pengguna Barang Milik Daerah (BMD) se-Provinsi Bengkulu pada tanggal 15 November 2010 di Raffles City Hotel, Bengkulu.

Kepala KPKNL Bengkulu, Ekka S. Sukadana selaku Ketua Penyelenggara dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakor diikuti oleh 39 peserta yang terdiri dari para pejabat Sekretariat Daerah, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan kantor Samsat se-Provinsi Bengkulu. Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten III Sekkab, Kepala DPPKAD dan para Kepala Bidang yang menangani aset daerah serta perwakilan dari kantor Samsat. “Rakor ini dimaksudkan untuk mewujudkan persamaan persepsi mengenai pentingnya penjualan BMD dengan cara lelang,” terangnya.

Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil V Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bandar Lampung, Tri Intiaswati. Dalam sambutannya, Kakanwil mengajak para pengelola dan pengguna BMD untuk lebih memahami Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 sebagai pedoman umum pengelolaan aset daerah, termasuk dalam hal penghapusan dan penjualan dengan cara lelang. “Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 51 bahwa penjualan BMN/D yang tidak bersifat khusus, harus dilakukan dengan cara lelang di hadapan Pejabat Lelang,” tegasnya.

    

Setelah membuka acara, Kakanwil memaparkan mengenai pedoman umum pengelolaan BMN/D yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 yang dilanjutkan dengan pemaparan Kepala Bidang Lelang, Kusmartono mengenai ketentuan dan mekanisme pelaksanaan penjualan dengan cara lelang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Dalam Rakor tersebut para peserta banyak meminta penjelasan lebih detail mengenai materi dari narasumber yang disampaikan dalam sesi diskusi antara KPKNL Bengkulu dengan masing-masing pemerintah daerah guna menampung berbagai kendala dan masukan dalam proses penjualan/lelang BMD serta mencari solusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku. Bertindak sebagai narasumber diskusi Kepala Kanwil V DJKN Bandar Lampung, Kabid Lelang dan Kepala KPKNL Bengkulu sedangkan moderator oleh Kasi Pelayanan Lelang KPKNL Bengkulu

Beberapa hal yang mengemuka pada diskusi tersebut antara lain: inkonsistensi pelaksanaan dari PP Nomor 6 tahun 2006 yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 dimana terdapat ketentuan mengenai lelang BMD tertentu dilakukan pelelangan terbatas oleh panitia lelang. Sedangkan, ketentuan di atasnya (PP No. 6 tahun 2006, khususnya pasal 51 dan penjelasannya) mengatur bahwa yang dimaksud dengan lelang adalah penjualan BMN/D di hadapan pejabat lelang. Terhadap sisa aset renovasi (terutama milik Pemerintah Kota Bengkulu) dan akan dijual dengan cara lelang melalui KPKNL Bengkulu dan  terhadap BMD berupa meubelair dalam waktu dekat akan diajukan penghapusan secara massal dan dijual dengan cara lelang melalui KPKNL Bengkulu.

Selain itu, terdapat wacana dari Pemerintah Provinsi Bengkulu agar KPKNL Bengkulu menyurati pemerintah-pemerintah daerah di lingkungan Provinsi Bengkulu bahwa dalam proses balik nama kendaraan dinas operasional harus disertai Risalah Lelang dari KPKNL Bengkulu serta adanya gagasan dari beberapa pemerintah daerah agar dalam melakukan penaksiran nilai limit lelang dilakukan oleh penilai yang memiliki kualifikasi sebagai penilai, salah satunya adalah tim penilai pada KPKNL Bengkulu. (edited/admin2/bas)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini